Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Mendagri Izinkan Aceh Kelola Minerba, Kadis ESDM Aceh : Terimakasih Pemerintah Pusat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 26 Juli 2021 - 16:15 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, menyambut baik atas balasan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait izin pengelolaan kewenanganan Mineral Batubara di Aceh.

“Pertama sekali tentu kita mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah merespon kekhususan Aceh terutama terkait dengan pengelolaan sumber daya alam di Aceh,” kata Mahdinur kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Ahad 25 Juli 2021.

Mahdinur mengatakan, Pemerintah Aceh selama ini terus melakukan langkah-langkah untuk menyampaikan kepada Pemerintah Pusat bahwa di dalam MOU Helsinki tahun 2005 dan UU Nomor 11 tahun 2006 yang merupakan buah dari perdamain antara GAM dengan Pemerintah RI.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Pantau Layanan dan Penanganan Pasien di RSUDZA

Dalam amanat UU tersebut, kata Mandinur, secara tegas telah diatur kekhususan Aceh dalam mengelola sumber daya alam utamanya terkait dengan minyak dan gas bumi, mineral dan batubara.

“Hari ini Alhamdulillah berkat dukungan semua pihak masyarakat Aceh, dibawah kepemimpinan Bapak Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dimana sebelumnya kita telah berhasil mengambil alih kelola migas Blok B di Aceh Utara yaitu dari PT Pertamina Hulu Energy (PHE) kepada perusahaan Daerah PT. Pema Global Energi,” kata Mahdinur.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Aceh Besar Terima Satu Unit Dum Truk Hasil Sitaan untuk Operasional Sampah

Terbaru, lanjut Kadis ESDM, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkannya surat balasan bernomor 118/4773/OTDA tertanggal 22 Juli 2021, terkait kewengan mineral dan batubara di Aceh. Surat tersebur diteken oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Ahmad Malik di Jakarta.

“Maka Aceh telah memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan mineral dan batubara sesuai dengan UU 11 thn 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Diganti, Irjen Wahyu Widada Jabat As SDM Kapolri

Selain itu, tambah Mahdinur, menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara dan PP nomor 3 tahun 2015 tentang kewenangan pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh.

“Semoga kedepan kita bisa mengelola sumber daya alam di Aceh yang lebih baik. Untuk itu mohon dukungan dari semua pihak,” demikian kata Mahdinur.

Sumber: rmolaceh.id

Baca Juga

Uncategorized

Alhamdulilah, 744 Keluarga Miskin di Pidie Dapat Santunan Ramadan dari Baitul Mal Aceh

Uncategorized

Sekda Apresiasi Kesuksesan Donor Darah dan Vaksinasi ASN

Uncategorized

Irwasda Polda Aceh Raih Penghargaan Inovasi eDumas

Uncategorized

Gubernur Aceh Terima Pengunduran Diri Kepala BPKA

Uncategorized

Momentum Idul Fitri, Bupati Aceh Barat ajak seluruh ASN maafkan semua kesalahan orang lain

Uncategorized

Dihari ke 18 TMMD Berlangsung, Dandim 0101/BS Pimpin Rapat Evaluasi

Uncategorized

Kesadaran Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Terus Meningkat

Uncategorized

Komisi VIII DPR RI Kunker ke Aceh, Bahas Soal Pendidikan Islam dan Haji