Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Senin, 26 Juli 2021 - 16:15 WIB

Mendagri Izinkan Aceh Kelola Minerba, Kadis ESDM Aceh : Terimakasih Pemerintah Pusat

0:00

Banda Aceh | Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, menyambut baik atas balasan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait izin pengelolaan kewenanganan Mineral Batubara di Aceh.

“Pertama sekali tentu kita mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat yang telah merespon kekhususan Aceh terutama terkait dengan pengelolaan sumber daya alam di Aceh,” kata Mahdinur kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Ahad 25 Juli 2021.

Mahdinur mengatakan, Pemerintah Aceh selama ini terus melakukan langkah-langkah untuk menyampaikan kepada Pemerintah Pusat bahwa di dalam MOU Helsinki tahun 2005 dan UU Nomor 11 tahun 2006 yang merupakan buah dari perdamain antara GAM dengan Pemerintah RI.

Baca Juga Artikel Berita nya   Trend Kunjungan Pasien Covid di RSUDZA Belum Menurun Direktur Berbagi Pengalaman Sebagai Penyintas

Dalam amanat UU tersebut, kata Mandinur, secara tegas telah diatur kekhususan Aceh dalam mengelola sumber daya alam utamanya terkait dengan minyak dan gas bumi, mineral dan batubara.

“Hari ini Alhamdulillah berkat dukungan semua pihak masyarakat Aceh, dibawah kepemimpinan Bapak Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dimana sebelumnya kita telah berhasil mengambil alih kelola migas Blok B di Aceh Utara yaitu dari PT Pertamina Hulu Energy (PHE) kepada perusahaan Daerah PT. Pema Global Energi,” kata Mahdinur.

Baca Juga Artikel Berita nya   Polres Aceh Besar Gelar Konferensi Pers Terkait Penyalahgunaan Senapan Agin, Menyebabkan Kematian Orang Lain

Terbaru, lanjut Kadis ESDM, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkannya surat balasan bernomor 118/4773/OTDA tertanggal 22 Juli 2021, terkait kewengan mineral dan batubara di Aceh. Surat tersebur diteken oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Ahmad Malik di Jakarta.

“Maka Aceh telah memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan mineral dan batubara sesuai dengan UU 11 thn 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Bupati Aceh Besar : Terima Kasih Masyarakat Kuwait

Selain itu, tambah Mahdinur, menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara dan PP nomor 3 tahun 2015 tentang kewenangan pemerintah yang bersifat Nasional di Aceh.

“Semoga kedepan kita bisa mengelola sumber daya alam di Aceh yang lebih baik. Untuk itu mohon dukungan dari semua pihak,” demikian kata Mahdinur.

Sumber: rmolaceh.id

Baca Juga

Uncategorized

Peserta Vaksin Covid-19 Suntik Dosis Kedua Mulai Ramai

Uncategorized

Gubernur Aceh: Pandemi Menguji Konsistensi, Jangan Jenuh terus Berkolaborasi

Uncategorized

Kapolda Aceh Terima Arahan dari Kapolri Terkait Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro

Uncategorized

“Alhamdulilah” Nurul Akmal Atlet Aceh Jadi Pembawa Bendera Kontingen Indonesia Pembukaan Olimpiade Tokyo 2021

Uncategorized

Polda Aceh Buka Pendidikan Perwira Polri SIPSS

Uncategorized

Gubernur Aceh Sudah Negatif Covid-19

Uncategorized

GM PLN Aceh Bertemu Dengan Kabinda Aceh, Ini Yang Dibicarakan

Uncategorized

Lepas 37 Perwira Penerima LPDP, Kapolri: Jadikan Bekal untuk Bangun Indonesia Lebih Maju