BERITA ONLINE TERVIRAL

1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judol, Transaksi Capai Rp3 M

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 26 Juli 2024 - 15:28 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 1.160 anak berusia di bawah 11 tahun melakukan transaksi untuk main judi online(Judol). Data tersebut dilakukan sepanjang 2024.

“PPATK menemukan data anak bertransaksi judol berdasarkan usia,ya, kalau di bawah 11 tahun itu sekali lagi ini data yang terakhir yang terjadi tahun 2024 itu 1.160 orang anak. Angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi transaksinya 22 ribu,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Kantor KPAI, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).

Tidak hanya itu, PPATK juga menemukan untuk usia 11 sampai 16 tahun terdapat 4.514 anak melakukan transaksi judol. Angka transaksinya mencapai Rp7,9 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Helena Lim Beli Aset & Barang Mewah dari Hasil Korupsi PT Timah

“Yang paling banyak most populasi itu adalah usia 17-19 tahun. 17-19 tahun angkanya 191.380 orang, transaksinya sampai Rp282 miliar,” ucap Ivan.

Sementara itu, di usia kurang dari 11 tahun hingga 19 tahun terdapat 197.054 transaksi judi online. Total depositnya mencapai Rp293,4 miliar.

Lebih lanjut, berdasarkan sebaran wilayah, Provinsi Jawa Barat paling banyak. Terdapat 41 ribu anak yang melakukan judi online. Nilai transaksi mencapai Rp49,8 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  464 Napi di Pidie Peroleh Remisi

Sementara itu, bila berdasar kota/kabupaten, Jakarta Barat merupakan kota paling banyak anak melakukan judi online. Totalnya mencapai 4.300 anak terpapar dengan nilai transaksi Rp9 miliar.

“Kalau dilihat dari kota atau kabupaten yang paling banyak itu adalah kota administratif Jakarta Barat ada 4.300 anak terpapar ya, angka transaksinya Rp9 miliar sekian, jumlah transaksinya 68 ribu,” tutur Ivan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, mengungkap ada 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun yang telah menjadi pemain judi online.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kepala Daerah di Aceh Harus Jadi Teladan Pemberantasan Korupsi

Selain anak di bawah 10 tahun, demografi pemain judi online nya adalah remaja dengan rentang usia 10-20 tahun. Hadi menyebut secara persentase di usia ini adalah 11 persen atau 440 ribu pemain judi online.

Di usia dewasa 21-30 tahun di angka 13 persen atau 520 ribu. Di usia 30-50 tahun menjadi jumlah pemain tertinggi yaitu 40 persen atau setara dengan 1.640.000 pemain. Usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen atau setara 1.350.000 pemain.(tirto/red)

Baca Juga

Hukrim

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti 27,5 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi

Hukrim

Warga Aceh Barat Dianiaya Vendor Perusahaan Tambang Batubara
Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Aceh Tenggara

Hukrim

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Aceh Tenggara
Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data

Hukrim

Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data

Hukrim

Bea Cukai Langsa Sita Sparepart Harley Davidson Impor Ilegal

Hukrim

Polri Periksa 19 Saksi di Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Helena Lim ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Helena Lim ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

Dugaan Pencemaran Nama Baik, TikToker AL Dilaporkan ke Polda Aceh