BERITA ONLINE TERVIRAL

Nekat Mudik, 148 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Perbatasan Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 6 Mei 2021 - 16:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Lebih dari seratus unit kendaraan dipaksa putar balik di perbatasan Aceh-Sumatera Utara karena nekat mudik.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik yang mulai berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.

Direktur Lalulintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani S.I.K MH mengatakan, sedikitnya ada 148 unit kendaraan dipaksa putar balik di wilayah perbatasan Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara dan Aceh Singkil

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh bersama Tim Serasa Gelar Bhakti Sosial di Aceh Besar

“Untuk pos perbatasan Aceh Tamiang, Singkil, Subulussalam dan Aceh Tenggara telah dilakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk/keluar Aceh,” kata Dicky di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021).

Dicky merincikan, ada 34 unit kendaraan bus, 63 unit kendaraan roda empat pribadi, 47 unit sepeda motor dan 4 unit kendaraan travel dipaksa putar balik.

“Jadi total kendaraan yg diputar balik sebanyak 148 unit kendaraan,” ujar Dicky.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PILIH MANA? KESENANGAN ATAU KETENANGAN?

Dirlantas Polda Aceh menghimbau masyarakat agar tidak melakukan mudik pada saat lebaran Idul Fitri. Imbauaun ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Aceh.

Dia memastikan, setiap kendaraan angkutan penumpang, pribadi dan sepeda motor akan diputar balik jika nekat melintas keluar atau masuk ke Aceh.

“Karena setiap perbatasan dijaga ketat oelh petugas gabungan TNI, Polri, Dishub, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh, Terima Kunjungan Silaturahmi Danlanal Simeulue

Dicky menyebutkan, ada pengecualian jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas, seperti kendaraan perjalanan dinas, pengankut logistik, ambulans dan kendaraan operasional lainya.

“Seperti ambulans yang membawa orang sakit diperbolehkan, truk tanki, kemudian kendaraan pengangkut logistik dan kendaraan perjalanan dinas, dengan syarat harus ada surat tugas dari instansi terkait,” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

Ayo Kunjungi Indahnya “Pesona Baby Island”

Uncategorized

Bank Aceh Syariah Berbagi di Bulan Ramadhan 1442 H

Uncategorized

Kasus Covid-19 Tambah 174 Orang, PPKM Mikro Aceh Berlanjut

Uncategorized

Kapolda Atensi Kasus Pecabulan di Wilkum Polres Lhokseumawe

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh Bagi Sembako Untuk Nelayan Pukat

Uncategorized

Jalin Kemitraan, Disdik Aceh MoU Dengan Poltekpel Malahayati

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Berikan Penghargaan Kepada 2 Pemuda Inovatif

Uncategorized

Sekda Aceh: BAS Terus Berinovasi, Demi Kenyamanan Nasabah