Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Kamis, 6 Mei 2021 - 16:40 WIB

Nekat Mudik, 148 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Perbatasan Aceh

0:00

Banda Aceh | Lebih dari seratus unit kendaraan dipaksa putar balik di perbatasan Aceh-Sumatera Utara karena nekat mudik.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik yang mulai berlaku tanggal 6-17 Mei 2021.

Direktur Lalulintas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani S.I.K MH mengatakan, sedikitnya ada 148 unit kendaraan dipaksa putar balik di wilayah perbatasan Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara dan Aceh Singkil

Baca Juga Artikel Berita nya   Terima Audiensi Kakanwil Kemenkumham Aceh Yang Baru, Nova Ingatkan Pelayanan Terbaik

“Untuk pos perbatasan Aceh Tamiang, Singkil, Subulussalam dan Aceh Tenggara telah dilakukan penyekatan kendaraan yang akan masuk/keluar Aceh,” kata Dicky di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021).

Dicky merincikan, ada 34 unit kendaraan bus, 63 unit kendaraan roda empat pribadi, 47 unit sepeda motor dan 4 unit kendaraan travel dipaksa putar balik.

“Jadi total kendaraan yg diputar balik sebanyak 148 unit kendaraan,” ujar Dicky.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kajati Aceh lantik 2 Asisten, 10 Kajari dan 2 Koordinator Pada Kejaksaan Tinggi Aceh

Dirlantas Polda Aceh menghimbau masyarakat agar tidak melakukan mudik pada saat lebaran Idul Fitri. Imbauaun ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Aceh.

Dia memastikan, setiap kendaraan angkutan penumpang, pribadi dan sepeda motor akan diputar balik jika nekat melintas keluar atau masuk ke Aceh.

“Karena setiap perbatasan dijaga ketat oelh petugas gabungan TNI, Polri, Dishub, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Plt Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama

Dicky menyebutkan, ada pengecualian jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas, seperti kendaraan perjalanan dinas, pengankut logistik, ambulans dan kendaraan operasional lainya.

“Seperti ambulans yang membawa orang sakit diperbolehkan, truk tanki, kemudian kendaraan pengangkut logistik dan kendaraan perjalanan dinas, dengan syarat harus ada surat tugas dari instansi terkait,” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Suka Makmur Sambangi SPBU Aneuk Galong Berikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Berbagai Program Inovasi Dalam Pembangunan Daerah, Mawardi Ali Raih Penghargaan Innovative Figur Award 2020

Uncategorized

Wali Kota: Sarana Pendukung Pasar Al Mahirah Terus Dikebut

Uncategorized

Wujud Kepedulian TNI, Banbinsa Koramil 16 Pulo Aceh Bantu Nelayan

Uncategorized

Pilot Drone Humpro Aceh Ikut Sertifikasi Penerbang Pesawat Nirawak

Uncategorized

Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Uncategorized

Rektor USK Ingatkan Masih Ada Waktu Permanenkan Akun SNPMB

Uncategorized

2.316 Siswa Ikuti Lomba Kuis Kihajar 2021, Berikut Pemenangnya..