Berita Update Terviral

Home / Polda Aceh

Kamis, 30 September 2021 - 09:23 WIB

Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, 1 Unit Kapal beserta ABK Diamankan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 30 September 2021 - 09:23 WIB    Banda Aceh

0:00

Aceh Utara | Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan satu unit kapal beserta ABK yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (Trawl) di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (30/9/2021).

“Penangkapan tersebut terjadi pada jarak sekitar 4 mil dari garis pantai Jambo Aye, Aceh Utara,” sebut Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wawan Setiawan, dalam ketetangannya, Kamis (30/9).

Sebelum ditangkap, jelas Wawan, petugas dari KP-2006 Ditpolairud Polda Aceh terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen Kapal Mesin. PD (inisial).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bantah Tudingan YARA, Dirreskrimsus: Kasus Belum Dihentikan, Belum Ada SP3

Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Wawan, diketahui bahwa kapal tersebut berlayar untuk menangkap ikan tanpa memiliki dokumen kapal yang lengkap, seperti SIUP, SIPI, dan SPB.

Selain itu, petugas juga mendapati kalau mereka melakukan penangkapan ikan menggunakan Pukat Harimau atau Trawl.

Sehingga, sebutnya, Nahkoda berinisial KK (37), beserta ABK ILS (30), AH (28), MH (19), dan ZM (21), berikut satu unit kapal 18 GT diamankan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Saat Laka Lantas, Mahasiswa Ini Bawa Ganja, Polisi Pun Mengambil Tindakan

“Mereka tidak memiliki dokumen pelayaran dan menangkap ikan menggunakan Pukat Harimau. Maka, kapal, jaring trawl, nahkoda, ABK, dan setengah fiber ikan kita amankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Wawan.

“Nahkoda kapal tersebut berpotensi dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 yang telah di ubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, di mana setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan/ atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” pungkasnya.[]

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemotongan Tumpeng Warnai Syukuran Hari Bhayangkara di Polda Aceh

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh Bersama Forkopimda Buka Bhayangkara Fest 2023

Polda Aceh

Biro Rena Polda Aceh Gelar Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Polda Aceh

Kemala Run 2024: Seorang Polwan Polda Aceh Raih Juara III Kategori 10 Km

Polda Aceh

Calon Wakapolda Aceh Disambut Kapolda Aceh

Polda Aceh

Warga Aceh Jaya kembali Dapat Paket Umrah Gratis Dari Kapolda

Polda Aceh

Ditlantas Polda Aceh Pasang Papan Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah _Traffic Light_

Polda Aceh

Pelaksana Kegiatan Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara Ikut Ditahan

Polda Aceh

Ketua DPD PDIP Sulteng Bantah Isu Intel Ikut Rapat Internal di Palu