Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau, 1 Unit Kapal beserta ABK Diamankan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 30 September 2021 - 09:23 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Utara | Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan satu unit kapal beserta ABK yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (Trawl) di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (30/9/2021).

“Penangkapan tersebut terjadi pada jarak sekitar 4 mil dari garis pantai Jambo Aye, Aceh Utara,” sebut Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wawan Setiawan, dalam ketetangannya, Kamis (30/9).

Sebelum ditangkap, jelas Wawan, petugas dari KP-2006 Ditpolairud Polda Aceh terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen Kapal Mesin. PD (inisial).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Polres Aceh Utara

Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Wawan, diketahui bahwa kapal tersebut berlayar untuk menangkap ikan tanpa memiliki dokumen kapal yang lengkap, seperti SIUP, SIPI, dan SPB.

Selain itu, petugas juga mendapati kalau mereka melakukan penangkapan ikan menggunakan Pukat Harimau atau Trawl.

Sehingga, sebutnya, Nahkoda berinisial KK (37), beserta ABK ILS (30), AH (28), MH (19), dan ZM (21), berikut satu unit kapal 18 GT diamankan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rorena Polda Aceh Perkenalkan Aplikasi Pengendalian Anggaran

“Mereka tidak memiliki dokumen pelayaran dan menangkap ikan menggunakan Pukat Harimau. Maka, kapal, jaring trawl, nahkoda, ABK, dan setengah fiber ikan kita amankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Wawan.

“Nahkoda kapal tersebut berpotensi dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 yang telah di ubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, di mana setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan/ atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak dua miliar rupiah,” pungkasnya.[]

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kabid Humas Sosialisasikan DIPA RKA-K/L T. A 2022 Untuk Satker Bidhumas

Baca Juga

Polda Aceh

Masyarakat Dapat PMK Eco Enzyme pada Hewan terjangkit PMK

Polda Aceh

Polda Aceh Ungkap Kasus Pembakaran Mobil Ketua YARA Langsa, Tiga Pelaku Diamanakan

Polda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan RKA 2024

Polda Aceh

Polsek Leupung Melaksanakan Patroli di Objek Wisata

Polda Aceh

Polisi Bekuk Pengedar Narkotika Di Lhokseumawe Dan Amankan Puluhan Paket Ganja

Polda Aceh

Polsek Blang Mangat Tingkatkan Patroli Ke Gerai ATM Perbankan

Polda Aceh

Ini Syarat Mengurus SIM Hilang atau Rusak

Polda Aceh

Gelar Tactical Floor Game, Polres Aceh Besar Siap Amankan Pilkada Serentak 2024