BERITA ONLINE TERVIRAL

18 Kasus Etik Hakim Mirip, MKMK: Jangan Ada Kasus Baru jika Sama

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 31 Oktober 2023 - 05:05 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddique mengimbau warga agar tidak lagi mengajukan laporan dugaan pelanggaran Kasus Etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, kata dia, sudah ada 18 laporan soal pelanggaran etik yang dilayangkan kepada MKMK. Isi belasan laporan itu disebut mirip antara satu laporan dan laporan lainnya.

“Saya ingin menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, karena pertimbangan substansi laporannya mirip-mirip, bahkan bisa dikatakan sama, maka kalau bisa jangan lagi mengajukan laporan baru,” urainya di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Di satu sisi, ia memberi kebebasan kepada masyarakat yang masih ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi kepada MKMK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus di Subang

Namun, Jimly menyatakan, MKMK memberikan tenggat waktu penerimaan laporan Kasus Etik hingga Rabu (1/11/2023) sore.

“Kami tidak boleh menutup kemungkinan, ya kan. Itu kan haknya warga. Tapi kalau bisa paling telat, kalau memang ada juga yang mau melapor, kami tunggu hari Rabu,” tuturnya.

“Itulah kesempatan terakhir masyarakat warga. Siapa saja yang mau menyampaikan laporan sesudah itu, setop, mohon jangan lagi,” lanjut dia.

Jimly mengatakan, MKMK semula menerima 12 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Per Senin ini, MKMK telah menerima 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPR Terima Surpres Calon Panglima TNI Pengganti Yudo Margono

Dalam belasan laporan itu, hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan adalah Ketua MK Anwar Usman. Paling banyak kedua, hakim konstitusi Saldi Isra dan diikuti oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

“Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi dua hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor, tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman,” tutur Jimly.

Sebagai informasi, semula ada 12 pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dkk. Anwar dkk dilaporkan terkait keluarnya putusan gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Prosesi Pengibaran Bendera Merah Putih Akan Dilakukan di IKN

Terkini, ada 18 pihak yang melaporkan dugaan yang sama. MKMK kemudian dibentuk untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Usai dibentuk, MKMK mengklarifikasi 18 pihak itu terkait siapa saja hakim MK yang dilaporkan. Hasilnya, ada pihak yang hanya melaporkan Anwar Usman, ada juga pihak yang melaporkan sebagian hakim MK.

MKMK akan menggelar sidang pemeriksaan pelapor secara terbuka mulai besok hingga Jumat (3/11/2023).

Kemudian, sidang yang dihadiri hakim konstitusi juga digelar mulai besok. MKMK berencana membaca keputusan sidang pada 7 November 2023.(red/tirto)

Baca Juga

Bawaslu Desak KPU Revisi PKPU Kampanye soal Masa Sosialisasi

Nasional

Bawaslu Desak KPU Revisi PKPU Kampanye Soal Masa Sosialisasi
Kapolri Ungkap Dugaan Awal Penyebab Depo Pertamina Kebakar

Nasional

Kapolri Ungkap Dugaan Awal Penyebab Depo Pertamina Kebakar
Jokowi Sering Dituding Negatif, Stafsus: Presiden Fokus Bekerja

Nasional

Jokowi Sering Dituding Negatif, Stafsus: Presiden Fokus Bekerja
Usman Kansong Mengundurkan Diri dari Jabatan Dirjen IKP Kominfo

Nasional

Usman Kansong Mengundurkan Diri dari Jabatan Dirjen IKP Kominfo
Tim Penulis Buku Dua Dekade Tsunami dan Perdamaian Aceh Temui SBY

Nasional

Tim Penulis Buku Dua Dekade Tsunami dan Perdamaian Aceh Temui SBY

Nasional

BPK Minta Maaf ke Masyarakat karena Pegawainya Terlibat Korupsi

Nasional

iPhone 15 Gagal Total, Nasib Apple Kini di Ujung Tanduk

Daerah

Sempat Diguyur Hujan, Upacara Peringatan Hari Pengayoman di Kemenkumham Aceh Berlangsung Khidmat