Headline Berita Hari Ini

Home / Nasional

Selasa, 31 Oktober 2023 - 05:05 WIB

18 Kasus Etik Hakim Mirip, MKMK: Jangan Ada Kasus Baru jika Sama

0:00

FANEWS.ID – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddique mengimbau warga agar tidak lagi mengajukan laporan dugaan pelanggaran Kasus Etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, kata dia, sudah ada 18 laporan soal pelanggaran etik yang dilayangkan kepada MKMK. Isi belasan laporan itu disebut mirip antara satu laporan dan laporan lainnya.

“Saya ingin menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, karena pertimbangan substansi laporannya mirip-mirip, bahkan bisa dikatakan sama, maka kalau bisa jangan lagi mengajukan laporan baru,” urainya di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Di satu sisi, ia memberi kebebasan kepada masyarakat yang masih ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi kepada MKMK.

Baca Juga Artikel Berita nya   Sidang SYL, Surya Paloh Disebut Tahu Garnita Didanai Kementan

Namun, Jimly menyatakan, MKMK memberikan tenggat waktu penerimaan laporan Kasus Etik hingga Rabu (1/11/2023) sore.

“Kami tidak boleh menutup kemungkinan, ya kan. Itu kan haknya warga. Tapi kalau bisa paling telat, kalau memang ada juga yang mau melapor, kami tunggu hari Rabu,” tuturnya.

“Itulah kesempatan terakhir masyarakat warga. Siapa saja yang mau menyampaikan laporan sesudah itu, setop, mohon jangan lagi,” lanjut dia.

Jimly mengatakan, MKMK semula menerima 12 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Per Senin ini, MKMK telah menerima 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik.

Baca Juga Artikel Berita nya   ASN Pria akan Dapat Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran

Dalam belasan laporan itu, hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan adalah Ketua MK Anwar Usman. Paling banyak kedua, hakim konstitusi Saldi Isra dan diikuti oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

“Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi dua hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor, tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman,” tutur Jimly.

Sebagai informasi, semula ada 12 pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dkk. Anwar dkk dilaporkan terkait keluarnya putusan gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pengertian dan Hikmah Nuzulul Quran 17 Ramadhan

Terkini, ada 18 pihak yang melaporkan dugaan yang sama. MKMK kemudian dibentuk untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Usai dibentuk, MKMK mengklarifikasi 18 pihak itu terkait siapa saja hakim MK yang dilaporkan. Hasilnya, ada pihak yang hanya melaporkan Anwar Usman, ada juga pihak yang melaporkan sebagian hakim MK.

MKMK akan menggelar sidang pemeriksaan pelapor secara terbuka mulai besok hingga Jumat (3/11/2023).

Kemudian, sidang yang dihadiri hakim konstitusi juga digelar mulai besok. MKMK berencana membaca keputusan sidang pada 7 November 2023.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Rekomendasi Jasa Sewa Truk Paling Murah Mulai Dari Rp 100.000
BNPB Siapkan Antisipasi Bencana Jelang Arus Mudik-Malik Lebaran 2023

Nasional

BNPB Siapkan Antisipasi Bencana Jelang Arus Mudik-Malik Lebaran 2023
KPK Panggil 4 Saksi Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB

Nasional

KPK Panggil 4 Saksi Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB

Nasional

Rakornas Satgas P2DD Momen Inovasi Keuangan Digital Daerah

Nasional

Persiapan Pengamanan G20 di Bali, Kakorlantas Imbau Hal Ini ke Masyarakat

Nasional

Kapolri Buka Rapat Kerja Teknis Gabungan 5 Divisi Polri

Nasional

Baitul Mal Aceh Sumbang Rp100 Juta, Bantu Korban Bencana Sumatra Barat

Nasional

11 Pendaki Ditemukan Meninggal saat Terjadi Erupsi Gunung Marapi