Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Minggu, 7 Juli 2024 - 09:57 WIB

2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan

0:00

FANEWS.ID2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, atau APBDes 2019-2020.

“Yang kami tahan dalam kasus dugaan korupsi ini adalah mantan Kades Barejulat berinisial S dan Kaur Keuangan inisial AH,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Sabtu (6/7).

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara korupsi itu dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Direktur Perencanaan PT ASDP

“Untuk sementara ditahan di ruangan tahanan Polres Lombok Tengah,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi APBDes Barejulat 2019-2020 lebih dari setengah miliar rupiah.

“Dugaan kerugian negara Rp 505 juta,” kata dia.

Penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan pada akhir 2023, setelah kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Lombok Tengah. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun kedua tersangka, baru dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus ini,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jalur Kereta Besitang-Langsa di Korupsi, Negara Rugi Rp 1,15 Triliun

2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan

Sebelumnya, Pemkab Lombok Tengah memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Barejulat, Kecamatan Jonggat berinisial SLM (50), karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD).

“Kades yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah atas kasus dugaan korupsi dana desa,” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah Lalu Rinjani.

Surat pemberhentian sementara Kades Barejulat telah ditangani oleh Bupati Lombok Tengah, sehingga tugas dari kepala desa itu untuk sementara dilanjutkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Gratifikasi

“Pelayanan di desa tetap berjalan, sudah ada sekdes yang melanjutkan tugas dari kepala desa,” tuturnya.

Berdasarkan peraturan daerah bahwa kepala desa yang terjerat tindak pidana dan telah ditetapkan menjadi tersangka maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. Jika dalam proses persidangan di pengadilan dinyatakan bersalah, baru diberhentikan secara permanen.

“Namun, jika dalam proses persidangan tidak dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan bisa diangkat kembali menjadi kepala desa,” ujar Lalu Rinjani (jp)

 

Baca Juga

Hukrim

Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

Hukrim

Polres Aceh Utara Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja
Keluarga Wanita Tewas di Lift Laporkan Enam Perusahaan ke Bareskrim

Hukrim

Keluarga Wanita Tewas di Lift Laporkan Enam Perusahaan ke Bareskrim
352 Napi di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023

Hukrim

352 Napi di Sumut Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2023
1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judol, Transaksi Capai Rp3 M

Hukrim

1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judol, Transaksi Capai Rp3 M

Hukrim

Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin, Satu Warga Kota Lhokseumawe Ditangkap

Daerah

LASKAR Desak Kejari Sabang Periksa Tgk Agam Terkait Dugaan Korupsi Lahan TPA
DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset

Hukrim

DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset