BERITA ONLINE TERVIRAL

2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 7 Juli 2024 - 09:57 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, atau APBDes 2019-2020.

“Yang kami tahan dalam kasus dugaan korupsi ini adalah mantan Kades Barejulat berinisial S dan Kaur Keuangan inisial AH,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Sabtu (6/7).

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara korupsi itu dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jalur Kereta Besitang-Langsa di Korupsi, Negara Rugi Rp 1,15 Triliun

“Untuk sementara ditahan di ruangan tahanan Polres Lombok Tengah,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi APBDes Barejulat 2019-2020 lebih dari setengah miliar rupiah.

“Dugaan kerugian negara Rp 505 juta,” kata dia.

Penetapan tersangka dalam kasus tersebut dilakukan pada akhir 2023, setelah kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Polres Lombok Tengah. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun kedua tersangka, baru dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus ini,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA Terlibat Kejahatan Siber Scam

2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan

Sebelumnya, Pemkab Lombok Tengah memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Barejulat, Kecamatan Jonggat berinisial SLM (50), karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD).

“Kades yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Lombok Tengah atas kasus dugaan korupsi dana desa,” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah Lalu Rinjani.

Surat pemberhentian sementara Kades Barejulat telah ditangani oleh Bupati Lombok Tengah, sehingga tugas dari kepala desa itu untuk sementara dilanjutkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Panggil Kepala Puskesmas se-Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK

“Pelayanan di desa tetap berjalan, sudah ada sekdes yang melanjutkan tugas dari kepala desa,” tuturnya.

Berdasarkan peraturan daerah bahwa kepala desa yang terjerat tindak pidana dan telah ditetapkan menjadi tersangka maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. Jika dalam proses persidangan di pengadilan dinyatakan bersalah, baru diberhentikan secara permanen.

“Namun, jika dalam proses persidangan tidak dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan bisa diangkat kembali menjadi kepala desa,” ujar Lalu Rinjani (jp)

 

Baca Juga

suami siram istri dengan air panas gara gara pesan di medsos

Hukrim

Suami Siram Istri dengan Air Panas Gara-gara Pesan di Medsos
Buntut Ledakan Blitar, Kapolda Jatim Bakal Tindak Penjual Petasan

Hukrim

Buntut Ledakan Blitar, Kapolda Jatim Bakal Tindak Penjual Petasan

Hukrim

Anggota Paspampres Diduga Menganiaya Warga Aceh Hingga Tewas

Hukrim

Mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang Aceh Besar Ditahan

Hukrim

Bea Cukai Lhokseumawe Sita 298 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Amankan Dua Orang

Hukrim

Polres Aceh Timur Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Hukrim

Gugurkan PT Harum Jaya, MA: Pokmil Pembangunan Gedung FH USK Didenda Rp 1,4 Miliar
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukrim

Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat di Kasus Pembunuhan Brigadir J