BANDA ACEH (fanews.id) – DPR Aceh mengesahkan 10 judul rancangan qanun atau peraturan daerah yang masuk dalam program legislasi 2020.
Pengesahan berlangsung dalam sidang paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Senin, 20 April 2020. Sidang dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin dan dihadiri Sekda Aceh Taqwallah.
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin mengatakan pengesahan ke-10 judul rancangan qanun tersebut sudah dibahas bersama eksekutif dengan Badan Legislasi DPR Aceh.
“Kami berharap rancangan qanun yang masuk program legislasi ini bisa dituntaskan, sehingga bisa menjadi pedoman regulasi Pemerintah Aceh,” kata Dahlan Jamaluddin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah mengatakan rancangan qanun yang masuk program legislasi tersebut diusulkan berdasarkan perintah aturan lebih tinggi seperti perundangan-undangan.
“Selain itu, rancangan qanun program legislasi ini juga berdasarkan rencana pembangunan Pemerintah Aceh serta mengakomodir aspirasi masyarakat,” kata Taqwallah.
Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Azhar Abdurrahman mengatakan 10 judul rancangan qanun yang masuk program legislasi tersebut di antaranya merupakan sisa DPR Aceh periode sebelumnya.
“Sebelum disahkan dalam sidang paripurna, ke-10 judul rancangan qanun tersebut sebelumnya sudah dibahas bersama Badan Legislasi DPR Aceh dan Pemerintah Aceh,” kata Azhar Abdurrahman. (Parlementerial)