Sabang [FA.id] — Sesuai anamah UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU 25 Tahun 2009 tentang layanan public.Pejabat Penanggungjawab Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) bersama Komisi Informasi Aceh gelar sosialisasi informasi publik untuk bersama wujudkan keterbukaan informasi publik.
Sosialisasi yang di laksanakan Rabu (15/9) di Kantor BPKS Sabang itu merupakan wujud kepedulian BPKS terhadap sistim keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan BPKS.
Hal itu disampaikan Kepala BPKS Iskandar Zulkarnain dalam pembukaan Sosialisasi tersebut, ia menyebutkan sosialisasi Informasi Publik ini adalah kewajiban Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat, hingga diharapkan akan meningkatkan sistim transparansi dalam penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan publik.
“Harapan kami setelah Sosialisasi ini dijalankan, kita semua dapat menjalankan tugas kita selaku Badan publik dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat dengan sebaik baiknya,” tegas Iskandar didampingi Deputi Umum Abdul Manan dan Deputi Komersil Erwanto.
Ia juga menyampaikan Apresiasi kepada seluruh pengurus kegiatan,yang telah membantu terselenggaranya Sosialisasi ini dengan baik hingga menciptakan Kolaborasi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan yang terkait secara langsung maupun tidak langsung di lingkungan BPKS.
Sementara itu dalam acara sosialisasi yang diikuti oleh sedikitnya 20 orang peserta dari berbagi unsur dan kalangan tersebut, Kepala BPKS ISkandar Zulkarnain menyerahkan Cinderamata secara simbolis pada Ketua Komisi Informasi Aceh Yusran, dan Samsu Rizal Perwakilan Pemko Sabang, selain itu turut hadir dalam acara tersebut, Tasmiati Emsa Komisioner Komisi Informasi Aceh, Kepala Biro Umum Firman.