Dua mahasiswi ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar karena kedapatan menyelundupkan narkoba. Keduanya adalah IN (23) dan ZH (23) asal Kabupaten Bireuen.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto mengatakan, IN dan ZH yang merupakan kurir narkoba jenis sabu tersebut ditangkap petugas bandara pada Minggu, 23 Agustus 2020 lalu. “Didapatkan barang bukti sabu,” kata Trisno dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2020) di Mapolresta Banda Aceh.
Keduanya menyelundupkan sabu tersebut di dalam sendal jepit yang telah dimodifikasi. “Sabu tersebut hendak dibawa ke Jambi,” kata Trisno.
Penangkapan ini, kata Trisno, berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara SIM terhadap dua mahasiswi tersebut. “Petugas meminta mereka untuk membuka sandal yang dipakainya yang telah diisi paket sabu per sandal seberat 250 gram,” katanya.
Kedua mahasiswi dan barang bukti sabu tersebut lantas diserahkan ke Mapolresta Banda Aceh. Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka lainya.
“Dua tersangka lain yang ditangkap berinisial JN juga berjenis kelamin perempuan, ditangkap di Bireuen, sementara satu lagi berjenis kelamin laki-laki berinisial MF berhasil diamankan di Samahani, Aceh Besar,” kata Trisno.
JN berperan menjadi orang yang mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut atas perintah pemiliknya MD, yang saat ini buron. Motif kedua mahasiswi menyelundupkan sabu ini, kata Trisno, karena alasan faktor ekonomi. “Motifnya ya ekonomi alasannya. Mereka diupah Rp 40 juta,” ungkap Trisno.