Banda Aceh (fanews.id) —- Politisi muda Partai Aceh (PA), Sulaiman, SE Mantan Ketua DPRK Aceh Besar ditetapkan sebagai Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR Aceh periode 2019-2024, dalam rapat Paripurna yang digelar Kamis, ( 24/09/2020) di ruang sidang utama DPRA .
Sementara Wakil BKD ditetapkan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sofyan Puteh. Kemudian, 3 anggota BKD masing-masing; Ali Basrah dari Fraksi Partai Golkar, Muktar Daud dari Fraksi PNA, dan Purnama Setia Budi dari Fraksi PKS.
Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin kepada Wartawan mengatakan, usulan terhadap penetapan anggota BKD DPR Aceh periode 2019-2024 sudah dilakukan sejak lama, tapi baru dibentuk hari ini kamis 24 September 2020 dalam rapat paripurna.
“Baru dibawa dalam sidang Paripurna sekarang ini. Sebenarnya itu sudah disiapkan usulannya dari awal, tapi baru kita tetapkan pada sidang Paripurna ini,” kata Dahlan.
Masih kata Dahlan, Setelah pelantikan ini BKD akan menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan dan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, salah satunya memeriksa dan memproses setiap anggota DPR Aceh yang terlibat dalam persoalan pelanggaran moral .
“Sesuai ketentuan perundangan-undangan dan tata tertib DPR, BKD tentunya untuk menjaga etik kelembagaan dan juga anggota dewan, serta etika moral anggota dewan terhormat ini,” pungkas Dahlan Jamaluddin. PARLEMENTARIA