Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo ” Jijik ” Melihat Pemberitaan Yang Tidak Benar Pj Gubernur Safrizal Sambut Baik Event IPCE UIN Ar-Raniry Aceh Besar Terima Rp15,2 Miliar Dana Insentif Desa Tahun 2024 Plh Sekda Tinjau Kesiapan Pelabuhan Ulhee Lheue Hadapi Lonjakan Penumpang CdM Meeting Ceria ala Sekda Atlet PON Apresiasi Tim Medis Aceh Tangani Cidera

Uncategorized

Tingkatkan Standar Perpustakaan. Dinas Arpus Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan

badge-check


					Tingkatkan Standar Perpustakaan. Dinas Arpus Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Perbesar

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Dr. H. Roeslan A.Gani, M.Pd.

fanews. id — Dinas Perpustakaan dan kearsipan Aceh mengadakan Sosialisasi peraturan perundang-undangan standar nasional perpustakaan dan akreditasi tingkat sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas / madrasah aliyah Tahun 2020.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran para Kepala Perpustakaan sekolah yang ada di Aceh untuk mengelola perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP).

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Dr. H. Roeslan A.Gani, M.Pd. saat pembukaan acara, yang berlangsung di aula Gedung Arpus, Selasa (18/02/2020, mengatakan dengan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Standar Nasional Perpustakaan dan Akreditasi tingkat Sekolah kami berharap seluruh pengelola perpustakaan sekolah dapat mengelola perpustakaannya sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan Sekolah, sehingga perpustakaan sekolah dapat mengikuti akreditasi perpustakaan dan mendapatkan nilai yang memuaskan.

“Oleh sebab itu perpustakaan Provinsi Aceh sebagai perpanjangan tangan dari Perpustakaan Nasional dalam hal pembina perpustakaan tingkat provinsi yang berkewajiban untuk membina agar setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan Standar Perpustakaan Nasional yang telah diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional RI,” ujar Dr. H. Roeslan A.Gani, M.Pd.

Ada beberapa standar nasional perpustakaan diantaranya yaitu: Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar / Madrasah ibtidaiyah diatur melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017.

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah diatur melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017.

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah diatur melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017.

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana,Kabid Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan, Mustika Hayati, S.Sos,MM mengatakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Standar Nasional Perpustakaan dan Akreditasi yang diikuti oleh 150 orang peserta yang masing-masing terdiri dari Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah 40 orang, Sekolah Menenggah Pertama/Madrasah Tsanawiyah 40 orang dan Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah 40 orang serta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) 30 orang.

****(Pariwara)****

Baca juga Artikel Beritanya

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

4 September 2024 - 14:32 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

4 September 2024 - 13:31 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

4 September 2024 - 13:03 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

4 September 2024 - 12:45 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

4 September 2024 - 12:30 WIB

Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi

3 September 2024 - 03:06 WIB

Trending di Uncategorized