Kota Jantho (fanews.id) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggandeng Kantor Pos menghadirkan terobosan baru dalam hal pembayaran denda tilang pelanggar lalu lintas beserta pengiriman barang buktinya.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Banda Aceh tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan di Kota Jantho, Kamis (8/10/2020).
Kajari Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH dalam sambutannya mengatakan, kerjasama itu bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran denda dan biaya perkara serta pengiriman barang bukti pelanggar lalu lintas.
“Dengan adanya kerjasama ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk melakukan pembayaran ataupun mengambil barang bukti,” katanya.
Selain dalam hal perkara lalu lintas, kata dia, Kejaksaan Aceh Besar juga memiliki program delivery barang bukti kepada pihak yang berhak atas perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami sangat berterimakasih kepada PT Pos Indonesia yang telah mendukung program kami yang dalam hal ini telah bersedia bekerjasama dengan kami dan bahkan sedang menyiapkan aplikasi terkait program ini untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
“Kami berharap dengan terwujudnya kerjasama ini dapat mengantar kita dalam mencapai tujuan bersama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.”
Kantor Pos Cabang Banda Aceh, Fendi Anjasmara dalam sambutannya mengatakan, pihaknya berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
“Dengan kerjasama ini mudah-mudahan kita dapat saling melakukan koreksi dan meningkatkan pelayanan, dimana pada saat ini kita dalam masa uji coba dan pastinya terdapat kekurangan dalam penerapannya. Diharapkan terhadap kekurangan tersebut dapat kita lakukan evaluasi untuk mencapai perbaikan dan peningkatan pelayanan,” katanya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH; Kepala Kantor Pos Cabang Banda Aceh, Fendi Anjasmara; para kasi, kasubbag dan kasubsi pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar, para manager pada Kantor Pos Cabang Banda Aceh dan jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Besar.