Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo ” Jijik ” Melihat Pemberitaan Yang Tidak Benar Pj Gubernur Safrizal Sambut Baik Event IPCE UIN Ar-Raniry Aceh Besar Terima Rp15,2 Miliar Dana Insentif Desa Tahun 2024 Plh Sekda Tinjau Kesiapan Pelabuhan Ulhee Lheue Hadapi Lonjakan Penumpang CdM Meeting Ceria ala Sekda Atlet PON Apresiasi Tim Medis Aceh Tangani Cidera

Uncategorized

1.925 Pelaku Usaha Sudah Terima Banpres, Tahap Kedua Sudah Dibuka

badge-check


					1.925 Pelaku Usaha Sudah Terima Banpres, Tahap Kedua Sudah Dibuka Perbesar

Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Darmansyah ST

 

FANEWS.ID — Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Darmansyah ST mengatakan telah membuka kembali pendaftaran gelombang kedua Bantuan Modal Usaha Mikro dalam upaya memulihkan ekonomi nasional sebagai dampak Pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Bantuan sudah disalurkan kepada1.925 pelaku usaha Aceh Besar melalui perbankan, sisanya sedang dalam verifikasi,” ujar Darmansyah.

Ia mengatakan tahap kedua telah dibuka dengan mendaftarkan langsung secara online melalui google form di http://bit.ly/BPUMACEHBESAR
atau melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan kabupaten Aceh Besar atau dikantor PLUT KUMKM Kabupaten Aceh Besar di Gampong Gani Kecamatan Ingin Jaya mulai sekarang sampai dengan akhi November 2020 dan tidak dipungut biaya apapun.

“Pelaku UMKM sudah bisa mendaftar melalui link online atau ke Diskopukmdag dan kantor Plut KUMM Gani,” katanya.

Adapun Syarat Pendaftaran :
a. Warga Kabupaten Aceh Besar, memiliki NIK/KTP elektronik;
b. Memiliki Usaha yang masuk katagori Mikro;
c. Memiliki Nomor Rekening Bank dengan saldo kurang dari Rp.2.000.000,-;
d. Tidak sedang mengakses kredir perbankan.
e. Belum pernah menerima bantuan dari pemerintah
f. Bukan berstatus ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN dan BUMD
g. Melampirkan :
1. Fotocopi KTP
2. Fotocopi KK
3. Foto tempat usaha
4. Surat keterangan Usaha dari Kepala Desa / Keuchik

Setelah mendaftar secara online kelengkapan persyarata dikirim/ diantar langsung.

Program ini, terang Darman berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

Tahap pertama jumlah pelaku usaha mikro yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dari Kabupaten Aceh Besar sebanyak 8.980 pelaku usaha. Jumlah tersebut sudah termasuk pelaku usaha yang diusulkan oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupten Aceh Besar, PNM, BRI, dan Pengadaian.

“Program bantuan modal kerja tersebut untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya tetap berjalan kembali dan mampu menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru,” tambahnya.[red]

Baca juga Artikel Beritanya

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

4 September 2024 - 14:32 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

4 September 2024 - 13:31 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

4 September 2024 - 13:03 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

4 September 2024 - 12:45 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

4 September 2024 - 12:30 WIB

Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi

3 September 2024 - 03:06 WIB

Trending di Uncategorized