FANEWS.ID | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu atau SIAT yang dilaksankan di Gedung Utama, DPRA Senin (26/10/ 2020).
RDPU tersebut turut diikuti oleh Puluhan Peserta yang terdiri dari unsur Akademisi,Isntasi fertikal,Perbankan,LSM, serta dari Dinas terkait atau perwakilan dari 23 Kabupaten/Kota se-Aceh.
Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin saat membuka Rapat RDPU tersebut Mengatakan, dengan telah ditetapkannya UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008, sangatlah penting dalam memberikan jaminan kepada masyarakat guna mendapatkan informasi publik yang benar.
Menurut Safaruddin ,jika dilihat selama ini pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh belum berjalan sesuai harapan, hal ini disebabkan beberapa tantangan yang terjadi dilingkungan Badan Publik maupun masyarakat, seperti belum adanya ketentuan yang cukup memaksa badan publik menyediakan, mengelola serta memberikan pelayanan informasi publik dengan baik dan efektif,Meskipun sudah diatur jenis – jenis informasi secara terbuka dengan pengecualian, namun masih dipandang kurang memberikan panduan teknis saat pelayanan informasi publik disetiap badan publik.
Safaruddin juga menjelaskan, rancangan qanun Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu ini nantinya, akan mengatur tentang hak dan kewajiban badan publik, hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi terhadap informasi yang diumumkan dan dikecualikan serta gugatan dan pidana.
“kemudian Rancangan qanun Aceh ini merupakan bagian untuk melaksanakan peraturan perundang – undangan nasional yang menjadi kewajiban dan tanggungjawab semua badan publik pemerintahan dan non pemerintahan dalam menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan, serta memberikan pelanan informasi publik,” Kata Safaruddin.
Sementara itu Ketua Komisi IV DPR Aceh Saifuddin Yahya mengatakan, Qanun Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu atau SIAT ini merupakan salah satu qanun yang masuk dalam Prolega tahun 2020 yang telah ditetapkan dengan keputusan DPR Aceh serta telah dibahas dan disepakati oleh Komisi IV DPR Aceh dan Tim dari Asistensi Pemerintah Aceh.
Masih menurut Saifuddin, Sejak diberlakukannya UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang pemerintahan berbasis Elektronik,Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah Daerah atau SIPD dan Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2019 Tentang pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.
“maka dengan telah keluarnya Sejumlah Peraturan tersebut telah membuat minat masyarakat sangat tinggi terlibat dalam pengawasan terhadap badan Publik Khususnya di Aceh,” Kata Saifuddin.
Saifuddin Yahya Menambahkan, Seperti diketahui Seluruh Badan Publik Pada Zaman Moderen ini selain dituntut menjalankan roda pemerintahan yang baik dan bersih,juga harus berbasis elektronik di dalam penyediaan data dan Informasi,karna data sangat diperlukan di dalam proses pembangunan mulai dari tahan perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan dan untuk mewujudkan pembagunan yang berkualitas tersebut maka diperlukan sebuah perangkat yaitu melalui Sistem Informasi Aceh atau SIAT.
“Adapun tujuan dari Rancangan Qanun Tentang Sistem Informasi Aceh yaitu Untuk membangun dan mengembangkan Sistem informasi yang terintegrasi,mengelola suatu data pembangunan dan pelayanan yang akurat,terpusat dan Terintegrasi,kemudian untuk dijadikan bahan perumusan kebijakan pembangunan dan pelayanan bagi Pemerintah Aceh,Pemerintah Kabupaten/kota ,Pemerintah Gampong dan pemangku kepentingan,Selanjutanya untuk meningkatkan Pelayanan informasi publik secara cepat,Akurat,mudah ,tepat dan terbaru,Serta untuk mewujudkan Hormonisasi dan Singkronisasi Pembangunan Aceh Cerdas yang berkelanjutan,” Pungkas Saifuddin Yahya.****(Parlementerial)****