Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo ” Jijik ” Melihat Pemberitaan Yang Tidak Benar Pj Gubernur Safrizal Sambut Baik Event IPCE UIN Ar-Raniry Aceh Besar Terima Rp15,2 Miliar Dana Insentif Desa Tahun 2024 Plh Sekda Tinjau Kesiapan Pelabuhan Ulhee Lheue Hadapi Lonjakan Penumpang CdM Meeting Ceria ala Sekda Atlet PON Apresiasi Tim Medis Aceh Tangani Cidera

Uncategorized

Pemkab Aceh Besar dan Kanwil DJP Aceh Tanda Tangani Kerjasama Optimalisasi Pajak

badge-check


					Pemkab Aceh Besar dan  Kanwil DJP Aceh Tanda Tangani  Kerjasama Optimalisasi Pajak Perbesar

Kota Jantho (fanews.id) — Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Ir Tarmizi MSi menandatangani Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) perjanjian kerjasama optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah di aula Gedung Kanwil DJP Aceh di Banda Aceh,  Kamis (26/11/2020) siang.

Dalam kesempatan itu, Ir Mawardi Ali menyambut baik adanya kerjasama penandatanganan DSPB dan upaya optimalisasi pajak tersebut. Diharapkan kerjasama itu akan lebih mendukung data antara pusat dan daerah dalam urusan perpajakan.

Data perpajakan itu sangat dibutuhkan oleh OPD di lingkup Pemkab Aceh Besar, terutama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Aceh Besar. Untuk itu, katanya, sistem perpajakan sangat perlu untuk diperkuat.

Bupati Aceh Besar menilai, kerjasama dengan Kanwil DJP Aceh ini merupakan momentum penting untuk mendukung optimalisasi pajak di Aceh Besar, sehingga akan berdampak pada peningkatan kemampuan pada pelaksanaan program-program pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Pemkab Aceh Besar berharap dengan adanya kerjasama dengan Kanwil DJP Aceh ini, ke depan PAD Aceh Besar makin meningkat. Kami sangat berterima kasih atas kerjasama yang sangat baik ini,” katanya.

Sementara Kakanwil DJP Aceh, Tarmizi mengungkapkan, kerjasama antara Kanwil DJP Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dimaksudkan untuk lebih terciptanya sinergisitas pengawasan serta pelayanan terhadap setiap wajib pajak, sehingga ke depan  diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak juga akan terus meningkat.

Ia mengatakan, kerjasama antara Pemkab Aceh Besar dan Kanwil DJP sangat dibutuhkan sehingga diketahui data wajib pajak di wilayah itu. Selanjutnya, dengan adanya pengawasan yang baik bakal mendorong terjadinya peningkatan penerimaan pajak daerah.

Ir Tarmizi MSi mengemukakan, ke depan penerimaan daerah dari dana Otonomi Khusus akan berkurang. Dengan demikian, bersamaan dengan adanya kerjasama Optimalisasi Pajak itu bisa meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan salah satu unsur dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala BPKD Aceh Besar Arifin SHi MSi, Plt Inspektur Aceh Besar Zia Ul Azmi SH, Kabag Humas dan Protokol Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Joni Marwan SH MH, dan pejabat jajaran Kanwil DJP Aceh.

teks foto


Perjanjian Kerjasama – Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali dan Kakanwil DJP Aceh Ir Tarmizi MSi menandatangani kerjasama optimalisasi pajak pusat dan pajak daerah di aula Kanwil DJP Aceh, Kamis (26/11/2020). Foto Humas Pemkab Aceh Besar

Baca juga Artikel Beritanya

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

4 September 2024 - 14:32 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

4 September 2024 - 13:31 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

4 September 2024 - 13:03 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

4 September 2024 - 12:45 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

4 September 2024 - 12:30 WIB

Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi

3 September 2024 - 03:06 WIB

Trending di Uncategorized