Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo ” Jijik ” Melihat Pemberitaan Yang Tidak Benar Pj Gubernur Safrizal Sambut Baik Event IPCE UIN Ar-Raniry Aceh Besar Terima Rp15,2 Miliar Dana Insentif Desa Tahun 2024 Plh Sekda Tinjau Kesiapan Pelabuhan Ulhee Lheue Hadapi Lonjakan Penumpang CdM Meeting Ceria ala Sekda Atlet PON Apresiasi Tim Medis Aceh Tangani Cidera

Uncategorized

DPRA: Pelunasan Ganti Rugi Lahan PLTU 3-4 Nagan Raya Harus Tuntas di Akhir 2020

badge-check


					DPRA: Pelunasan Ganti Rugi Lahan PLTU 3-4 Nagan Raya Harus Tuntas di Akhir 2020 Perbesar

Suka Makmue (fanews.id) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Tarmizi menyatakan pembayaran ganti lahan belasan warga di sekitar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya harus tuntas pada akhir Desember 2020 atau sebelum awal tahun 2021.

“Saya menekankan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat harus dilakukan paling lambat di akhir bulan Desember 2020 ini, sesuai kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan,” kata Tarmizi di Meulaboh, Aceh Barat usai melakukan reses ke sejumlah warga di Nagan Raya, Jumat (4/12).

Menurutnya, dampak belum tuntasnya pembayaran ganti rugi sekitar 16 kepala keluarga di sekitar lokasi proyek tersebut, telah menyebabkan protes dari kalangan
masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Warga terpaksa menutup akses badan jalan menuju ke lokasi pembangunan di kawasan Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, karena tuntutan ganti rugi lahan selama ini belum terpenuhi.

Menurut Tarmizi, berdasarkan pengecekan langsung ke lokasi dan bertemu masyarakat serta pihak perusahaan, penyebab belum tuntasnya pembayaran lahan masyarakat di daerah ini karena belum adanya kejelasan waktu pembayaran lahan.

“Masalahnya karena dokumen administrasi yang dibutuhkan oleh perusahaan belum siap, sehingga pelunasan ganti rugi lahan belum bisa dilakukan,” kata Tarmizi menambahkan.

Ia meminta masyarakat yang akan menerima ganti rugi lahan tersebut juga harus melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan seperti dokumen legalitas tanah, rekening bank, serta berbagai persyaratan lainnya.

Kejelasan pembayaran tersebut diperoleh setelah perwakilan masyarakat bersama sejumlah perusahaan di daerah tersebut berjanji akan melunasi ganti rugi paling lambat di Desember tahun ini.

“Saya akan terus mengawal masalah ini sampai selesai, saya berharap para pihak agar dapat berkomitmen untuk melunasi lahan masyarakat sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat,” kata Tarmizi menegaskan.

Seperti diberitakan, sejumlah warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Selasa (1/12) melakukan aksi pemblokiran badan jalan menuju ke lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya.

Aksi ini diduga terkait tuntutan ganti rugi pembebasan lahan yang selama ini tak kunjung diterima oleh masyarakat setelah dijanjikan oleh perusahaan, yang akan
melunasi tanah milik masyarakat di sekitar industri tersebut.**(antara)**

Baca juga Artikel Beritanya

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

4 September 2024 - 14:32 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

4 September 2024 - 13:31 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

4 September 2024 - 13:03 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

4 September 2024 - 12:45 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

4 September 2024 - 12:30 WIB

Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi

3 September 2024 - 03:06 WIB

Trending di Uncategorized