Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo ” Jijik ” Melihat Pemberitaan Yang Tidak Benar Pj Gubernur Safrizal Sambut Baik Event IPCE UIN Ar-Raniry Aceh Besar Terima Rp15,2 Miliar Dana Insentif Desa Tahun 2024 Plh Sekda Tinjau Kesiapan Pelabuhan Ulhee Lheue Hadapi Lonjakan Penumpang CdM Meeting Ceria ala Sekda Atlet PON Apresiasi Tim Medis Aceh Tangani Cidera

Uncategorized

Guna Memperbaiki Layanan, BPKS Sabang Koordinasi ke Ombudsman

badge-check


					Guna Memperbaiki Layanan, BPKS Sabang Koordinasi ke Ombudsman Perbesar

Banda Aceh (fanews.id) — Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima kunjungan koordinasi dari pihak Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) guna untuk memperbaiki pelayanan yang diberikan oleh bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) lembaga tersebut.

Hendra Setiawan yang merupakan Kepala Bagian PTSP BPKS yang datang ke kantor Ombudsman RI Aceh menjelaskan bahwa dalam tahun 2021 ini terjadi perubahan struktur untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPKS.

“Saat ini kita mengurus empat bidang perizinan, dan itu berbeda dengan perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Sabang” sebut Hendra.

“Seperti izin usaha impor, izin pariwisata, kelautan dan perikanan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, dan beberapa izin lainnya yang merupakan izin dari kita” jelasnya.

Selanjutnya Hendra menambahkan bahwa tujuan koordinasi ke Ombudsman yaitu untuk meminta petunjuk dan arahan terkait pelayanan, karena Ombudsman merupakan lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik.

Hendra juga menjelaskan ada beberapa kendala terkait kinerja BPKS selama ini, salah satunya yaitu terkait perizinan yang belum semuanya dilimpahkan ke pihaknya oleh Pemerintah Pusat. Padahal secara aturan merupakan kewenangan mereka.

Dr. Taqwaddin, Kepala Ombudsman Aceh yang menerima langsung kunjungan tersebut menjelaskan bahwa perlu adanya perubahan sesegera mungkin terkait pelayanan di PTSP BPKS. Karena berdasarkan hasil sidak yang dilakukan oleh Tim Ombudsman tahun lalu bahwa PTSP BPKS belum memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Berdasarkan hasil paparan yang disampaikan tadi masih perlu adanya perbaikan dan peningkatan pelayanan di PTSP BPKS, walaupun sebagian yang kita sarankan sudah dilakukan perbaikan” kata Taqwaddin.

Kemudian Taqwaddin menyampaikan terkait beberapa hal yang belum terealisasi, perlu adanya pendekatan khusus ke Pemerintah Pusat baik oleh Dewan Kawasan Sabang (DKS), manajemen maupun oleh elite Aceh di Jakarta.

“Intinya kami berharap perbaikan pelayanan di BPKS, dangan melengkapi berbagai standar pelayanan sesuai aturan. Dengan manajemen baru kita berharap agar cita-cita dibentuknya BPKS untuk mensejahterakan masyarakat Sabang dan Masyarakat Aceh dapat direalisasikan dalam usianya yang ke-20 tahun ini”, pungkas Taqwaddin.

Baca juga Artikel Beritanya

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

4 September 2024 - 14:32 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

4 September 2024 - 13:31 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

4 September 2024 - 13:03 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

4 September 2024 - 12:45 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

4 September 2024 - 12:30 WIB

Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi

3 September 2024 - 03:06 WIB

Trending di Uncategorized