Menu

Mode Gelap
Ahli hukum dari Universitas Brawijaya Kritiki dua Pasal RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Kasat Narkoba Polres Tanah Karo ” Jijik ” Melihat Pemberitaan Yang Tidak Benar Pj Gubernur Safrizal Sambut Baik Event IPCE UIN Ar-Raniry Aceh Besar Terima Rp15,2 Miliar Dana Insentif Desa Tahun 2024 Plh Sekda Tinjau Kesiapan Pelabuhan Ulhee Lheue Hadapi Lonjakan Penumpang CdM Meeting Ceria ala Sekda

Uncategorized

Ada 4532 Janda Baru di Aceh Selama Pandemi Covid-19

badge-check


					Ada 4532 Janda Baru di Aceh Selama Pandemi Covid-19 Perbesar

Banda Aceh ( fanews.id) —- Mahkamah Syari’ah Aceh mencatat, ada 4532 janda baru selama pandemi Covid 19. Jumlah janda itu berdasarkan putusan gugatan perceraian yang diputuskan di Mahkamah Syari’ah di Kabupaten Kota Provinsi Aceh.

Panitera Muda (Panmud) Mahkamah Syari’ah Aceh A. Latif menyebutkan, putusan gugatan perceraian yang diputuskan di Mahkamah Syariah Kabupaten Kota, Provinsi Aceh, terus meningkat. Pada tahun 2019, putusan gugatan perceraian sebanyak 4493 perkara.

“Tahun 2020 sedikit meningkat. Permalahan paling dominasi gugatan perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, selanjutnya meninggalkan satu pihak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dihukum penjara, Poligami, Ekonomi dan cacat badan,” kata Panmud Mahkamah Syariah Aceh, A. Latif, Rabu, (20/1/2021).

Sambung A. Latif, sementara perkara Cerai Talak tahun 2020 yang diputuskan Mahkamah Syari’ah Aceh mencapai 1558 perkara. Sedangkan tahun 2019 lalu perkara yang diputuskan Cerai Talak 1555 perkara.

“Tahun 2020 perkara Cerai Talak yang diputuskan Mahkamah Syari’ah Aceh meningkat tiga perkara. Dibandingkan tahun lalu,” tegasnya.

Selain itu Mahkamah Syari’ah Aceh juga memutuskan, izin poligami 21 perkara, pembatalan perkawinan dua perkara, kelelaian atas kewajiban suami atau isteri 10 perkara, harta bersama 43 perkara, penguasaan anak 11 perkara, hak-hak mantan isteri satu perkara, Pengesahan anak atau penggangkatan anak tiga perkara, perwalian 92 perkara, penunjuk orang lain sebagai wali dua perkara.

Sambung A Latif, perkara asal usul anak 26 perkara, Isbath Nikah 3146 perkara, dispensasi kawin 879 perkara, Izin kawin satu perkara,Wali Adhal 19 perkara, Ekonomi Syariah 3 perkara, kewarisan 35 perkara, wasiat satu perkara, Hibah dua perkara, Wakaf/Infak/Shadaqah enam perkara dan, P3HP atau penetapan Ahliwaris 774 perkara.

“Perkara yang ditolak sebanyak 184, kemudian perkara tidak diterima sebanyak 181 perkara, selnajutnya perkara yang gugur 282 perkara. Sedangkan yang dicoret dari register sebanyak 35 perkara. Sedangkan jumlah keseluruhan perkara yang masuk 12,821 perkara, kemudian perkara yang belum diputuskan tahun 2020 sebanyak 265 perkara,” ungkap Panmud A. Latif.

Sebelumnya Kemenag Aceh meriliskan selama Pandemi Covid-19, sebanyak 42.213 pasangan di Aceh melangsungkan pernikahan sepanjang tahun 2020. Angka ini diperoleh berdasarkan laporan seluruh Kankemenag Kabupaten atau Kota se-Aceh (BERITAACEH)

Baca juga Artikel Beritanya

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

4 September 2024 - 14:32 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

4 September 2024 - 13:31 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

4 September 2024 - 13:03 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

4 September 2024 - 12:45 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

4 September 2024 - 12:30 WIB

Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi

3 September 2024 - 03:06 WIB

Trending di Uncategorized