Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo ” Jijik ” Melihat Pemberitaan Yang Tidak Benar Pj Gubernur Safrizal Sambut Baik Event IPCE UIN Ar-Raniry Aceh Besar Terima Rp15,2 Miliar Dana Insentif Desa Tahun 2024 Plh Sekda Tinjau Kesiapan Pelabuhan Ulhee Lheue Hadapi Lonjakan Penumpang CdM Meeting Ceria ala Sekda Atlet PON Apresiasi Tim Medis Aceh Tangani Cidera

Uncategorized

Miliki 31 Butir Pil Ekstasi, IRT di Banda Aceh Dibekuk Polisi

badge-check


					Miliki 31 Butir Pil Ekstasi, IRT di Banda Aceh Dibekuk Polisi Perbesar

Banda Aceh (fanews.id) —-Seorang ibu rumah tangga berinisial BS (23) warga Punge Ujong, Banda Aceh ditangkap personel Polsek Baiturrahman atas kepemilikan 31 Butir Pil Ekstasi di sebuah rumah kos putri jalan Seulawah, Neusu Aceh, Kota Banda Aceh, Sabtu, (30/1/2021) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Tri Andi Dharma, S.Sos mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan beberapa butir Pil di dalam sebuah kotak rokok.

“Berdasarkan informasi warga setempat yang memberitahukan kepada kami bahwa di rumah kos yang dihuni tersangka kerap terjadi transaksi narkotika, sehingga unit Reskrim dan piket fungsi lainnya melakukan penyelidikan penggeledahan terhadap rumah yang dihuni oleh tersangka BS,” sebut Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan dan penggeledehan oleh Unit Reskrim, petugas menemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan 31 butir pil ekstasi milik BS yang disembunyikan ke Balkon Kamar Kos milik nya dengan jenis 25 butir pil ekstasi warna pink, 6 butir pil exstasi warna hijau dan 6 butir pil ekstasi warna merah maron, tambah Kapolsek kembali.

“Iya sudah kita amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan. BS ditangkap Sabtu lalu. Sementara ini, sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan pemasok narkotika kepada tersangka dan mendalami keterlibatan yang turut diamankan. Untuk proses lebih lanjutnya, silakan berkoordinasi dengan Kasatresnarkoba,” kata AKP Tri Andi Dharma.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang ibu rumah tangga yang memiliki 31 pil ekstasi yang sebelumnya berjumlah 33 butir, dimana sebagian pil ektasi tersebut telah dipergunakan oleh tersangka BS hari Jumat (29/1/2021) di sebuah Cafe Kuliner di kota Banda Aceh, sambung AKP Raja Harahap.

Saat ini tersangka BS mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, pungkas. Kasatresnarkoba.(Rilis)

Baca juga Artikel Beritanya

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

4 September 2024 - 14:32 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

4 September 2024 - 13:31 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

4 September 2024 - 13:03 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

4 September 2024 - 12:45 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

4 September 2024 - 12:30 WIB

Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi

3 September 2024 - 03:06 WIB

Trending di Uncategorized