Contoh sertifikat tanah elektronik yang akan dirilis pemerintah. / Sumber: Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 – 2021 tentang Sertifikat Elektronik
A+ A-
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan akan ada penarikan sertifikat tanah lama itu tidak benar sama sekali.
FANEWES.ID | Rencana Pemerintah mengubah sertifikat tanah berbasis kertas menjadi elektronik menimbulkan kontroversi. Terlebih isu yang beredar adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) hendak menarik sertifikat lama dan menggantinya dengan sertifikat dalam bentuk digital.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan akan ada penarikan sertifikat tanah lama itu tidak benar sama sekali.
Sofyan mengingatkan masyarakat untuk waspada jika ada orang yang mengaku dari BPN dan meminta sertifikat tanah yang dimiliki untuk diubah menjadi sertifikat elektronik.
“Berita bahwa BPN akan menarik sertifikat itu tidak benar [hoaks]. Jangan nanti ada orang-orang yang mengaku-ngaku orang BPN, menarik sertifikat masyarakat. Jangan diberikan!” ungkap Sofyan saat dihubungi Bisnis pada Kamis (4/2/2021).
Saat ini BPN hanya akan memberlakukan program percontohan (pilot project) di beberapa wilayah serta memprioritaskan tanah dan aset milik instansi pemerintah dan BUMN untuk diubah menjadi sertifikat tanah elektronik.
Direktut Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana mengungkapkan untuk tahap awal pilot project rencananya akan diberlakukan dua kota besar di Indonesia.
Menurutnya dua lokasi ini merupakan dua daerah dengan tingkat kemudahan berusaha atau Ease og Doing Business (EODB) tertinggi di Indonesia. Suyus mengungkapkan kedua wilayah ini memiliki total 7 kantor Badan Pertanahan Nasional yang akan dijadikan pilot project.
“Pilot project sertifikat elektronik akan dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Ada tujuh kantor pertanahan dan kita mungkin akan tambahkan di Bali dan Bandung nanti setelah siap,” imbuhnya.
Suyus mengungkapkan Indonesia terbilang ketinggalan soal sertifikat elektronik dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.
Meski demikian, dia mengaku hal itu tidak menjadi masalah. Kementerian ATR/BPN akan memulai program sertifikat elektronik pada tahun ini.
Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, beleid tersebut diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.
Sumber : Bisnis.com