Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo ” Jijik ” Melihat Pemberitaan Yang Tidak Benar Pj Gubernur Safrizal Sambut Baik Event IPCE UIN Ar-Raniry Aceh Besar Terima Rp15,2 Miliar Dana Insentif Desa Tahun 2024 Plh Sekda Tinjau Kesiapan Pelabuhan Ulhee Lheue Hadapi Lonjakan Penumpang CdM Meeting Ceria ala Sekda Atlet PON Apresiasi Tim Medis Aceh Tangani Cidera

Uncategorized

DPRA dan DPRK se Aceh sepakat Pilkada digelar pada 2022

badge-check


					DPRA dan DPRK se Aceh sepakat Pilkada digelar pada 2022 Perbesar

Banda Aceh (fanewd.id) — Pimpinan DPR Aceh bersama unsur Pemerintah Aceh, penyelenggara pemilihan dan DPR kabupaten/kota se Aceh sepakat bahwa Pilkada Aceh dilaksanakan pada 2020 mendatang.

“Kesepakatan ini akan dikomunikasikan dengan semua pihak di pusat dalam hal ini Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan juga Komisi II DPR RI,” kata Ketua DPRA Aceh Dahlan Jamaluddin usai memimpin rapat koordinasi di Banda Aceh, Selasa.

Rapat koordinasi yang dipimpin Ketua DPR Aceh ini diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi I DPR Aceh, unsur Pemerintah Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, pimpinan DPRK se Aceh, dan Ketua Komisi A DPRK se Aceh.

Dahlan menyampaikan, Rakor tersebut telah menetapkan beberapa keputusan yakni memberikan dukungan terhadap keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2 Kpt/11/Prov/1/2021 tentang penyelenggaraan pemilihan tahapan, program Gubernur Acrh, Bupati dan Wali Kota yang ada di Provinsi Aceh 2022.

Kemudian, kata Dahlan, pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan Pasal 101 ayat (3) Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.

Peserta Rakor juga meminta Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota se Aceh untuk mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh 2022 sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat (3) dan (4) UUPA guna mendukung terlaksananya tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan di Aceh.

“Hal itu akan dikonkritkan dalam forum Rakor pimpinan se Aceh dan mengundang stakeholder pusat seperti Kemendagri, KPU Bawaslu dan Komisi II DPR RI yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh pada Februari 2021 ini,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Dahlan, Pemerintahan di Aceh terus berkoordinasi dengan Kemendagri agar segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

“Pernyataan ini mengikat para pihak bahwa pelaksanaan Pilkada serentak Aceh sebagai provinsi yang memiliki UU kekhususan dan bersifat lex spesialist, bahkan telah diakui dalam pasal 18 B ayat (1) UUD Dasar 1945,” kata politikus Partai Aceh itu.

Dahlan menyampaikan, bahwa pimpinan Komisi I DPR Aceh sudah berangkat ke Jakarta bertemu Kemendagri hingga Komisi II DPR RI guna melakukan koordinasi.

“Besok jam 10.00 WIB sudah ada jadwal di Kemendagri. Jadi Komisi I DPRA bertemu dengan Kemendagri, dan besoknya lagi akan bertemu dengan KPU RI,” ujar Dahlan.

**Parlementerial**

Baca juga Artikel Beritanya

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

4 September 2024 - 14:32 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

4 September 2024 - 13:31 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

4 September 2024 - 13:03 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

4 September 2024 - 12:45 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

4 September 2024 - 12:30 WIB

Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi

3 September 2024 - 03:06 WIB

Trending di Uncategorized