Menu

Mode Gelap
Ahli hukum dari Universitas Brawijaya Kritiki dua Pasal RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Kasat Narkoba Polres Tanah Karo ” Jijik ” Melihat Pemberitaan Yang Tidak Benar Pj Gubernur Safrizal Sambut Baik Event IPCE UIN Ar-Raniry Aceh Besar Terima Rp15,2 Miliar Dana Insentif Desa Tahun 2024 Plh Sekda Tinjau Kesiapan Pelabuhan Ulhee Lheue Hadapi Lonjakan Penumpang CdM Meeting Ceria ala Sekda

Uncategorized

Aceh Miliki delapan Zona Pemanfaatan Umum Berbagai Wilayah

badge-check


					Aceh Miliki delapan Zona Pemanfaatan Umum Berbagai Wilayah Perbesar

Banda Aceh | Provinsi Aceh memiliki delapan zona pemanfaatan umum yang terletak di berbagai wilayah perairan, mulai dari pariwisata, pelabuhan, hutan mangrove hingga kawasan energi.

“Hasil analisis kawasan pemanfaatan umum di Aceh terdiri dari zona pariwisata, permukiman, pelabuhan, hutan mangrove, perikanan budidaya, perikanan tangkap, pergaraman, dan zona energi,” kata Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman.

Aliman merincikan, untuk zona pariwisata Aceh seluas 4.740 hektare (Ha) terbagi dalam pemanfaatan sebagai wisata alam bawah laut 1.555 ha, wisata alam pantai atau pesisir dan pulau-pulau kecil 2.093 ha, wisata olahraga air 1.092 ha.

Zona pemukiman, zona itu merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

“Permukiman nelayan di Aceh berupa rumah yang dibangun di atas badan air diarahkan menjadi zona permukiman dengan luas 9,42 ha dan terletak di Pulau Pusong Kota Langsa,” ujarnya.

Selanjutnya zona pelabuhan, kata Aliman, jenis pelabuhan yang terdapat di Aceh diantaranya pelabuhan utama, pengumpan lokal, pengumpul, terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), pangkalan pendaratan ikan (PPI), pelabuhan perikanan nusantara (PPN), dan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).

Zona ini merupakan kawasan yang berpotensi untuk pengembangan ekonomi karena memiliki daya tarik bagi investasi, yaitu kemudahan akses distribusi barang dan jasa yang diharapkan menggairahkan investasi di berbagai sektor ekonomi baik industri, pertambangan, pariwisata dan lain sebagainya.

Ada zona hutan mangrove, arahan penetapan zona hutan mangrove di Aceh seluas 184,86 Ha, tersebar di Kota Sabang, Banda Aceh, Langsa Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Simeulue.

Selain itu, lanjut Aliman, Aceh juga memiliki zona perikanan budidaya seluas 61.436 ha, tujuannya untuk menyediakan ruang bagi kelangsungan mata pencaharian pembudidaya air laut dan menjadikan kegiatan perikanan sebagai salah satu penggerak ekonomi Aceh.

Source : Antaranews.com

Baca juga Artikel Beritanya

BSI Aceh Sambut Hari Pelanggan Nasional dengan Apresiasi Spesial untuk Nasabah

4 September 2024 - 14:32 WIB

Bertemu Pj Gubernur Safrizal, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS dan Pengendalian Inflasi di Aceh

4 September 2024 - 13:31 WIB

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

4 September 2024 - 13:03 WIB

Bank Aceh Syariah Dukung Penuh PON 2024, Luncurkan Jersey Khusus Atlet dan Produk Keuangan Bertema PON

4 September 2024 - 12:45 WIB

Pj Gubernur Safrizal Luncurkan Jersey Atlet Kontingen Aceh PON XXI

4 September 2024 - 12:30 WIB

Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20.772 Formasi

3 September 2024 - 03:06 WIB

Trending di Uncategorized