FANEWS.ID – Pemerintah Kota Lhokseumawe menyatakan siap menuntaskan kompensasi peralihan aset milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Selama ini, proses tersebut di bawah pengawasan tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK), yang difasilitasi Pemerintah Aceh.
Kesiapan penyelesaian kompensasi aset itu, terungkap dalam rapat koordinasi tindak lanjut aset antara Pemko Lhokseumawe dengan Pemkab Aceh Utara di Oproom Kantor Walikota Lhokseumawe, Kamis (27/7/2023).
Pj Wali Kota Imran dalam kesempatan itu menyebutkan, saat ini masih terdapat 18 item aset Pemkab Aceh Utara yang berada di wilayah Kota Lhokseumawe dengan nilai aset mencapai Rp 23,9 miliar.
Namun, dari jumlah nilai aset itu Pemerintah Kota Lhokseumawe telah dibayarkan kompensasi pada tahun 2021 sebesar Rp 6 miliar, tahun 2022 mencapai Rp 5 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp 9,9 miliar.
“Pemko Lhokseumawe, tentu saja akan berkomitmen untuk menuntaskan kewajiban kompensasi peralihan aset Pemkab Aceh Utara kepada Pemko Lhokseumawe,” ungkap Imran.
Rapat koordinasi itu dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota Imran, yang dihadir Asisten I Setdako Lhokseumawe M. Maxalmina, Inspektur Lhokseumawe Azwar, Plt Kepala BKPD Bambang Suroso, serta Kabid dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe dan pihak terkait lainnya.
Sedangkan, dari Pemkab Aceh Utara dihadiri oleh Asisten III Setdakab Drs. Adamy, M.Pd, Sekretaris Inspektur Aceh Utara, Fakhmy Basyir, Kepala Dinas Pertanahan Syahrial beserta Kabid dan Kabid pada BKPD Aceh Utara serta unsur terkait lainnya (*)
sumber: infopublik.id