BERITA ONLINE TERVIRAL

26.145 Kontainer Impor yang Ditahan di Pelabuhan Akan Dibebaskan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 18 Mei 2024 - 05:02 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melaporkan sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor yang tertahan di pelabuhan bakal dibebaskan. Hal ini dilakukan setelah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan 9.111 kontainer sisanya tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Saat ini kita melihat ada sekitar 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Purna Tugas,Regional CEO BSI Aceh Wachjono Pamit: Perjalanan Gemilang di Dunia Perbankan

Ia menjelaskan, semua kontainer yang tertahan terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya.

Sementara itu, komoditas yang tertahan importasi terkait Persetujuan Impor (Pl) dari Kementerian Perdagangan dan peraturan teknis yang diatur Kementerian Perindustrian di dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo Nomor 3 Tahun 2024 jo Nomor 7 Tahun 2024.

“Sejak dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor (berupa Pertek), terdapat kendala dalam proses perizinan impor, sehingga mengakibatkan penumpukan kontainer,” ucapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dewas KPK akan Dalami Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku pada 17 Mei 2024, hari ini.

Pokok-pokok kebijakan diberlakukan pertama terhadap tujuh kelompok barang yang di Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo Nomor 7 Tahun 2024 dilakukan pengetatan impor, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup, dilakukan relaksasi perizinan impor.

Sementara komoditas yang diatur Permendag Nomor 36 diperketat dengan menambahkan Perizinan Impor (PI) dan Laporan Survei (LS) dikembalikan ke aturan sesuai Permendag Nomor 25 menjadi hanya memperlukan LS.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tabrakan KA Pandalungan vs Kijang di Pasuruan, 4 Orang Tewas

Komoditas seperti obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, atau komoditas yang di Permendag Nomor 36 diperketat dengan menambahkan persyaratan Peraturan Teknis (Pertek) kini dikembalikan ke aturan Permendag Nomor 25 menjadi tanpa Pertek.

Terhadap kelompok barang non-commercial atau bukan barang dagangan, atau personal-use dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan diatur secara lengkap melalui Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).(tirto/red)

Baca Juga

Hukrim

Menghilang Pasca Pegi Setiawan Bebas, Ternyata…
Ledakan PHK Buruh Tak Terhindari jika Tembakau Setara Narkotika

Nasional

Ledakan PHK Buruh Tak Terhindari jika Tembakau Setara Narkotika

Nasional

Nazar Ahadi Nahkoda Pengprov GOBI Aceh Masa Bakti 2024-2028

Nasional

Akademisi Aceh Paparkan Pentingnya Pengarusutamaan Air Masa Depan pada Forum Air Dunia
OIKN: Pemindahan ASN ke IKN Kemungkinan Akhir September 2024

Nasional

OIKN: Pemindahan ASN ke IKN Kemungkinan Akhir September 2024
KTT ASEAN

Nasional

Basarnas Siaga SAR Khusus KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo

Nasional

40 Capim KPK Ditanya tentang Upaya Pulihkan Citra KPK saat Tes

Nasional

Resmikan Tiga Lembaga Strategis,UUI Dorong Peningkatan Kapasitas Mahasiswa dan Alumni