BERITA ONLINE TERVIRAL

30 Bakal Calon DPD daftar ke KIP Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 15 Mei 2023 - 04:22 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 30 dari 33 bakal calon  anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk daerah pemilihan Aceh pada Pemilu 2024 sudah mendaftar diri hingga hari terakhir pendaftaran.

“Hingga hari terakhir pendaftaran, sudah 30 orang yang mendaftar ke KIP Provinsi Aceh. Pendaftaran berlangsung hingga 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” kata Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Minggu.

Sebelumnya, kata Syamsul Bahri, KIP Provinsi Aceh menetap 33 bakal calon DPD yang memenuhi syarat dukungan. Hanya 33 bakal calon tersebut yang diperbolehkan mendaftar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Enam Tata Cara Kelola Pemilu yang Harus Dikuasai Penyelenggara

Dari 33 tersebut, kata Syamsul Bahri, 30 orang sudah mendaftarkan pencalonan, dua mengundurkan diri dan seorang belum terkonfirmasi apakah mendaftarkan pencalonan atau tidak.

“Dua mengundurkan diri dari pendaftaran yakni Zulhaq Arsyad dan Zulhafah. Keduanya sudah menyampaikan pengunduran diri secara resmi. Sedangkan  atas nama Abdullah Puteh belum terkonfirmasi apakah mendaftar atau tidak,” kata Syamsul Bahri.

Ke-30 bakal calon DPD pada Pemilu 2024 yang sudah mendaftar tersebut yakni M Fadhil Rahmi, Darwati A Gani, Mohd Ilyas, serta Muhammad Zulmi, Razali, Sahidal Kastri.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rumah Bustami Digranat, SaBTU: Kami Tak Gentar

Kemudian, A Mufakhir Muhammad, Safir Firsa Agam, Ahmada MZ, Said Muhammad Mulyadi, Rahmat Maulizar, M Amin Said, Raihana, Mirza Liayanda, Akhyar Kamil, Mulia Rahman, Sudirman H Uma, Abdul Hadi, M Adam, Firmandez, dan Azhari Cage.

Berikutnya, Zulfikar, Irsalina Husna Azwir, Rahmat Razi Aulia, Dedi Sumardi Nurdin, Sofyan Ardi, M Fakhruddin, Dedy Mulyadi Selian, Nazir Adam, dan Nazar.

Para bakal calon DPD RI daerah pemilihan Provinsi Aceh tersebut dengan berbagai latar belakang. Di antaranya politisi, musisi, komedian, pengusaha, dokter spesialis, pengacara, notaris, tokoh olahraga, dan lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ribuan Warga Meriahkan Senam Gemoy dan Jalan Sehat Prabowo-Gibran di Banda Aceh

Setelah menyampaikan berkas pendaftaran, kata Syamsul Bahri, tim KIP Aceh memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon).

“Jika ada berkas pencalonan belum lengkap, KIP Aceh akan menyampaikannya kepada bakal calon yang bersangkutan untuk melengkapi. Apabila memenuhi syarat, maka ditetapkan sebagai calon. Penetapan calon DPD dilakukan KPU RI,” kata Syamsul Bahri.(*)

sumber: antara

Baca Juga

Daerah

Panwaslih Aceh Utara Turunkan APK Langgar Aturan

Pendidikan

Sosialisasi Pemilu, KIP Aceh Masuk Kampus

Politik

Tanpa Konfirmasi Said Mulyadi, DPP PKB Keluarkan SK Bacalon Yang Lain

Politik

Demokrat Sambut Baik Rencana Pertemuan Puan-AHY
Presiden RI Terima Kunjungan Anggota Kongres AS

Nasional

Presiden RI Terima Kunjungan Anggota Kongres AS

Politik

Kejati – KIP Aceh Tanda Tangan Perjanjian Kerjasama dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Daerah

Pemkab Aceh Besar Gelar Ikrar Pemilu Damai

Politik

Dewan Pimpinan Cabang Partai Gabthat Kecamatan Leupung Gelar Stratak