BERITA ONLINE TERVIRAL

Operasi Yustisi 30 Orang Pelanggar Prokes “Dijaring”

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 28 Februari 2021 - 17:19 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.id | Sebanyak 30 orang pelanggar prokes dijaring di Jalan T. Panglima Nyak Makam, Lampineung, Banda Aceh, dalam operasi yustisi yang digencarkan tim peucrok, Minggu (28/2/21) sore.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh pada Minggu (28/2/21) sore menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dandim 0101/BS Berharap langkah penertiban Asrama TNI-AD bejalan kondusif

Saat menggelar operasi di daerah itu, tim peucrok kemudian menjaring 30 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, ucap Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hari Kedua Larangan Mudik, 124 Kendaraan Disuruh Putar Balik, Kendaraan Pribadi Mendominasi

Selanjutnya Kepada 30 orang pelanggar prokes itu, petugas memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur’an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dua Nenek Berkelahi di Pasar Dipicu Masalah Asmara

Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19, tutup Kabid Humas.

Baca Juga

Uncategorized

Dinas Arpus Gelar Rakornis Bidang Perpustakaan Kabupaten / Kota Se Aceh

Uncategorized

Aceh Berdikari, Stimulus Pemerintah Aceh untuk Pelaku Usaha di Masa Pandemi

Uncategorized

Lantik 205 Pejabat Secara Prokes, Bupati Mawardi Ali Minta Pejabat Bekerja Keras

Uncategorized

Tidak Ada Surat Rapid Tes Bebas Covid 19, 3 Kendaraan Asal Sumut  disuruh Putar Balik 

Uncategorized

Kapolri Sebut 475.420 Paket dan 2.471.217 Kg Beras ke Warga Selama PPKM Darurat

Uncategorized

Tim Peucrok Polres Aceh Besar Ajak Masyarakat Disiplin Prokes Covid 19

Uncategorized

Aceh Sambut Kepulangan 51 Nelayan Aceh di Pendopo Gubernur

Uncategorized

Kemenag Aceh Besar Serahkan Wakaf Tunai Rp100 Juta untuk Perluasan Mushalla Al-Ikhlas