Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
KABAR BERITA TERVIRAL NEWS

4 Poin Utama MoU Antara Polri dengan Dewan Pers

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:28 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Berdasarkan Nota Kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers, Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, dirasa ke dua belah pihak wajib mengetahui dan menjalankan setiap poin yang sudah disepakati.

Hal tersebut dipertegas Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, SH., SIK., M.Si., sebagai bentuk sosialisasi Nota Kesepahaman tersebut melalui siaran persnya, Kamis (14/10/2021) di Mapolda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Merugikan Masyarakat, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Winardy menyampaikan, Nota Kesepahaman tersebut akan jadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkoordinasi guna terwujudnya kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Selanjutnya, Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 9 Februari 2017 tersebut bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman kepada pihak Pers dan Polri untuk berkoordinasi dalam melindungi kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi pers.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menyambut Hari Bhayangkara ke 78, Polres Aceh Timur Bedah Rumah Warga Idi Rayeuk

Dalam Nota Kesepahaman tersebut, jelas Winardy, ada 4 ruang lingkup atau poin utama yang harus diketahui dan dilaksanakan baik Polri maupun Dewan Pers dalam melaksanakan tugas masing-masing.

Poin-poin tersebut meliputi:
1. Pertukaran data/ informasi.
2. Koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers.
3. Koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Tentunya dalam pelaksanaan ke empat poin tersebut diatur lagi dalam Bab II Pasal 3. Supaya ada pengecualian-pengecualian yang tidak menghambat jalannya Tupoksi masing-masing,” kata Winardy.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo

Winardy berharap, Nota Kesepahaman ini dipelajari dan dilaksanakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas, baik dari Pers maupun Polri.

“Semoga kerja sama dan kesepakatan ini akan membantu pelaksanaan tugas kita ke depan agar lebih profesional dan proporsional. Untuk lebih lengkapnya tentang isi Nota Kesepahaman tersebut bisa di akses di https://dewanpers.or.id,” pungkas Winardy. Red.

Baca Juga

Ekonomi

Kapolda Aceh Dukung Penuh Percepatan Realisasi Belanja PDN

Polda Aceh

Senandung Subuh di Masjid An-Nur:Iptu Syafaruddin Kasatlantas Polres Bener Meriah Tausiah Singkat Padat,dalam Program Suling Ke-55

Polri

Launching Vaksinasi Merdeka Anak, Kapolri: Upaya Menjaga Generasi Penerus Bangsa

Polri

Tutup Diksar Integrasi, Kapolri Tegaskan Sinergitas TNI-Polri Kunci Sukses Hadapi Berbagai Ancaman

Polri

Polri Berangkatkan 100 Resimen Vaksinator Covid-19 ke PON XX Papua

News

Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo
Polri Verifikasi Ulang Anggota yang Masuk Daftar Pemilih Pemilu

Nasional

Polri Verifikasi Ulang Anggota yang Masuk Daftar Pemilih Pemilu

Daerah

Polantas Aceh Hadir:Potret Foto Briptu Tona Aramiko,Polisi Sahabat Anak Asal Satlantas Polres Bener Meriah