Berita Update Terviral

Home / Daerah

Kamis, 11 April 2024 - 13:36 WIB

5.604 Narapidana di Aceh Terima Remisi Idulfitri 1445 H

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 11 April 2024 - 13:36 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Bertepatan momen Lebaran, sebanyak 5.604 narapidana di Provinsi Aceh menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Pemberian remisi kepada narapidana dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri,” kata Meurah saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua Umum Laskar Panglima Nanggroe, Sulaiman Manaf: Aceh Kehilangan Sosok Ulama Pejuang

Pemberian remisi tahun ini dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

“Kemudian, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar bagi narapidana dengan kasus terorisme,” sebut Meurah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Keuchik Diingatkan Belanjakan Dana Desa di Aceh

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 10 April 2024, terdapat 6.299 narapidana dan 1.505 tahanan di seluruh Aceh. Dari jumlah tersebut, 5.604 narapidana mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1445 H.

Dua narapidana bahkan langsung bebas setelah mendapatkan remisi 15 hari. Sementara itu, satu orang narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Bener Meriah Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

“Diharapkan dengan remisi ini, para narapidana dapat termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” pungkasnya.

Sebelum acara pemberian remisi, Meurah juga melaksanakan salat Ied bersama jajaran Lapas Banda Acah dan warga binaan.(InfoPublik/red)

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Aceh Umumkan Tender APBA 2022

Daerah

Pj Bupati Perintahkan Baitul Mal Bantu Rumah tak Layak Huni

Daerah

Manfaatkan Jarum Suntik, Tgk Darmawan Ciptakan Alat Ukir Nama dan Kaligrafi
Dinsos Dirikan Tenda Darurat untuk Aktivitas Belajar Santri Dayah Babul Maghfirah

Daerah

Dinsos Dirikan Tenda Darurat untuk Aktivitas Belajar Santri Dayah Babul Maghfirah

Daerah

Pansel Mulai Buka Pendaftaran Calon KIP Bener Meriah Periode 2023-2028

Daerah

BSI Optimis Alokasi KUR RP 2,4 Triliun di Aceh Dapat Terserap Maksimal

Daerah

Dirintelkam Polda Aceh dan Disbudpar Aceh Kolaborasi Gelar Vaksinasi Massal

Daerah

Pj Wali Kota Lhokseumawe Ajak Guru Tingkatkan Kualitas Mengajar