BERITA ONLINE TERVIRAL

5.604 Narapidana di Aceh Terima Remisi Idulfitri 1445 H

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 11 April 2024 - 13:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Bertepatan momen Lebaran, sebanyak 5.604 narapidana di Provinsi Aceh menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Pemberian remisi kepada narapidana dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri,” kata Meurah saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Berkontribusi dalam Program JKN di Aceh, Lima Daerah Terima Penghargaan

Pemberian remisi tahun ini dilakukan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

“Kemudian, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar bagi narapidana dengan kasus terorisme,” sebut Meurah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PPKM Mikro di Aceh Diperpanjang Hingga 17 Januari 2022

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) per 10 April 2024, terdapat 6.299 narapidana dan 1.505 tahanan di seluruh Aceh. Dari jumlah tersebut, 5.604 narapidana mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1445 H.

Dua narapidana bahkan langsung bebas setelah mendapatkan remisi 15 hari. Sementara itu, satu orang narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Antisipasi Darurat Pangan, Pemda Aceh Pacu Produksi Padi

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

“Diharapkan dengan remisi ini, para narapidana dapat termotivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” pungkasnya.

Sebelum acara pemberian remisi, Meurah juga melaksanakan salat Ied bersama jajaran Lapas Banda Acah dan warga binaan.(InfoPublik/red)

Baca Juga

Daerah

Gubernur Aceh Lantik Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS yang Baru
Praktik Ilegal dan Destructive Fishing Ancam Perairan Laut Aceh

Daerah

Praktik Ilegal dan Destructive Fishing Ancam Perairan Laut Aceh

Daerah

Pj Bupati Bener Meriah Tandatangani MoU Penerapan 1000 HPK

Daerah

Raffa Alfarizi,Anak Nasri PHL Satlantas Polres BM Pada Samsat BM,Lulus Dan Wisuda Angkatan IV di SD IT Almanar Bener Meriah

Daerah

Quick Respon Brimob Aceh Peduli Sesama Masyarakat Yang Terjebak Banjir
Pj Bupati Gayo Lues sampaikan LPJ Triwulan III

Daerah

Pj Bupati Gayo Lues sampaikan LPJ Triwulan III

Daerah

Tingkatkan Kualitas Layanan, BSI Upgrade ATM di Aceh
Tanggul Sungai Aceh Tamiang Bergeser Sepuluh Meter Akibat Banjir

Daerah

Tanggul Sungai Aceh Tamiang Bergeser Sepuluh Meter Akibat Banjir