BERITA ONLINE TERVIRAL

5 Provinsi Paling Rawan dalam Pelaksanakan Pilkada 2024

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 27 Agustus 2024 - 00:20 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memetakan 5 provinsi yang menjadi wilayah rawan tinggi dalam pelaksanaan Pilkada 2024 berdasarkan kerawanan pada 4 tahapan yaitu, konteks sosial politik, pencalonan, kampanye, dan pungut hitung.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu RI, Lolly Suhenti, mengatakan 5 provinsi tersebut yaitu Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Kelima provinsi tersebut, kata Lolly, menjadi wilayah paling rawan berdasarkan 27 indikator, termasuk kebijakan yang berubah-ubah dan pelanggaran netralitas ASN.

“Nusa Tenggara Timur menepati posisi rawan tinggi pertama karena dari 27 indikator, 19 indikator terjadi di Nusa Tenggara Timur,” kata Lolly dalam acara Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 Tahapan Pencalonan, Kampanye, dan Pungut Hitung, di Hotel Bidakara, Senin (26/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Pemenangan Kuta Malaka Dampingi Pasangan ADAB Daftar ke KIP Aceh Besar

Selain rawan tinggi, Lolly mengatakan terdapat juga kategori rawan sedang dan rawan rendah pada pelaksanaan Pilkada 2024.

Provinsi yang termasuk dalam kategori rawan rendah yaitu Bali, Kalimantan Utara, Papua Selatan, dan Kalimantan Tengah. Sedangkan 29 provinsi lainnya masuk dalam kategori rawan sedang.

Selain itu, Lolly mengatakan terdapat juga pemetaan wilayah paling rawan berdasarkan dimensi tahapan. Aceh menjadi paling rawan pada dimensi sosial politik, Kepulauan Riau paling rawan pada dimensi pencalonan, Selawesi Selatan paling rawan pada dimensi kampanye, sedangkan Papua paling rawan pada dimensi pungut hitung.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sosialisasi Pilwalkot Yogyakarta bagi Difabel Belum Merata

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan Papua yang menjadi provinsi dimensi rawan hitung masih berkaitan dengan kebakaran dan hilangnya surat suara.

“Papua adalah tungguan hitung, kita punya persoalan, pada suatu waktu dulu misalnya surat-surat hilang, kemudian formulir D-nya hilang, terbakar, dan lain-lain,” kata Rahmat kepada wartawan di Hotel Bidakara, Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut, Rahmat menyebut pemetaan wilayah ini untuk mengurangi ketegangan di pilkada.

“Ketegangan akan lebih banyak di pilkada, kenapa seperti itu, karena masing-masing daerah itu akan melakukan kontestasi yang membuat para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat di bawahnya akan berpotensi terpolarisasi terhadap dukungan paslon tertentu. Pasti akan lebih rumit, eskalasi ketegangan akan lebih banyak di pilkada daripada pilpres,” ujar Rahmat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Minta Penyelenggara Pilkada Aceh Singkil Jujur dan Adil

Pilkada serentak 2024 akan segera dimulai. Tanggal 27 Agustus 2024 besok merupakan periode pendaftaran bagi para pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pendaftaran calon Kepala Daerah dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Sistem Pilkada Serentak merupakan pertama kalinya yang melibatkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sekaligus.(red/tirto)

Baca Juga

PILKADA

Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah dan Tgk M Jazuli Cek Kesehatan Di RSUZA

PILKADA

KIP Banda Aceh Perkenalkan Pilkada 2024 di Kalangan Mahasiswa

PILKADA

Wakil Ketua DPRA Ajak Masyarakat Nagan Raya Tidak Golput dalam Pilkada 2024

PILKADA

Pj Bupati Minta Penyelenggara Pilkada Aceh Singkil Jujur dan Adil

PILKADA

Sudirman Jabat Ketua Panwaslih Aceh Utara

PILKADA

Ini Biografi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati BireuenMurdani-Muhaimin

PILKADA

Luar Biasa, Masyarakat Dampingi Paslon Aman Mendaftar ke KIP

PILKADA

KPU Siapkan Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK