Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

50 Ribu Buruh akan Gelar Aksi di Istana Negara

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 30 April 2024 - 11:28 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Sebanyak 200.000 buruh akan melaksanakan peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2024) yang akan diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, merinci gelar aksi akan digelar di Jakarta, Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Batam, Makassar, Banjarmasin, Ternate, hingga Mimika.

“Sebanyak 200.000 orang lebih akan mengikuti May Day di seluruh Indonesia,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (30/4/2024).

Iqbal menuturkan, sebanyak 50.000 buruh akan digelar di Jakarta, sekitar Istana Negara pada pukul 09.30–12.30 WIB. Said menuturkan terdapat dua tuntutan utama yang diserukan yaitu mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nazar Ahadi Nahkoda Pengprov GOBI Aceh Masa Bakti 2024-2028

Kemudian, terdapat sembilan alasan buruh menolak aturan tersebut. Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

“Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing,” kata Said.

Ketiga, pihaknya juga menyoroti tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak. Said Iqbal menuturkan yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulang kali, meskipun ada pembatasan lima tahun.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menhub Prediksi 1.236 Penerbangan Saat Puncak Arus Balik

Keempat, pesangon yang murah. Dia membeberkan dalam aturan sebelumnya seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali.

Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.

Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan. Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketum PWI Pusat Pimpin Rapat Persiapan Launching Anugerah Adinegoro

Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, di omnibus law cipta kerja dihapuskan. Sedangkan terkait dengan, HOSTUM, semenjak adanya UU Cipta Kerja, banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tetap yang kemudian diganti karyawan outsourcing dengan upah murah.

“Penggunaan outsourcing dan kontrak sudah masif di seluruh Indonesia,” ungkap Said.(tirto/red)

Baca Juga

Buntut Ledakan Kilang Pertamina, PKS Minta Ahok & Nicke Mundur

Ekonomi

Buntut Ledakan Kilang Pertamina, PKS Minta Ahok & Nicke Mundur
747 Personel Gabungan Kawal Kirab Bendera dari Monas ke Halim

Nasional

747 Personel Gabungan Kawal Kirab Bendera dari Monas ke Halim
Hari Lahir Pancasila, Jokowi Tekankan Pentingnya Gotong Royong

Nasional

Hari Lahir Pancasila, Jokowi Tekankan Pentingnya Gotong Royong

Nasional

Pemerintah Gelar Sidang Isbat Penetapan Lebaran
KPK Panggil 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di KKP

Nasional

KPK Panggil 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di KKP
Tingkat Pengangguran Indonesia Turun jadi 7,99 Juta Orang

Nasional

Tingkat Pengangguran Indonesia Turun jadi 7,99 Juta Orang

Nasional

Indonesia Terima Dua Juta Dosis Vaksin Dukungan Dari RRT dan Sinovac

Nasional

“Paloh: Saya Dukung Ahok Disebut Penista Agama, Dukung Anies Kadrun