BERITA ONLINE TERVIRAL

56 Orang Diberi Sanksi Sosial Oleh Tim Peucrok Karena Tidak Pakai Masker

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 13 Februari 2021 - 14:23 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh (fanews.id) — Sebanyak 56 orang pelanggar prokes tidak pakai masker di Jalan T. Nyak Arief Lamnyong Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, diberikan sanksi sosial oleh tim peucrok saat menggelar operasi yustisi di daerah itu, Sabtu (13/2/21) pagi hingga menjelang siang.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, didampingi Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnya Sabtu (13/2/21) menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh tadi pagi hingga menjelang siang menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Zona Merah Covid-19 “Pindah” ke Banda Aceh dan Sabang. Kasus Baru 385 Orang

Saat menggelar operasi itu, petugas kemudian menjaring 56 orang pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, ucap Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Hadiri Upacara Tradisi dalam Rangka Sertijab Kapolri di Mabes Polri

Petugas selanjutnya memberikan sanksi sosial kepada 56 orang pelanggar prokes itu berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur’an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Zona Merah, Banda Aceh Berlakukan PPKM Mikro Level IV

Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19, tutup Kabid Humas.

Baca Juga

Uncategorized

Kemenkes Sambut Baik Hasil Uji Vaksin AstraZeneca Bets CTMAV 547 Oleh Badan POM

Uncategorized

BI Beri Bantuan Oksigen Untuk Penanganan Covid -19

Uncategorized

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Uncategorized

Gubernur Kukuhkan Pengurus Majelis Akreditasi Dayah Aceh

Uncategorized

Gubernur Serahkan Sertipikat Tanah untuk Masyarakat

Uncategorized

Kapolres Aceh Besar Cek Venue Cabor Dayung PON XXI Dan Kesiapan Personil Pengamanan

Uncategorized

Polisi Kejar Keberadaan Pelaku Yang Menghilangkan Nyawa Wanita di Kajhu
Cara Menghitung Zakat Fitrah yang Wajib Dibayar

Uncategorized

Cara Menghitung Zakat Fitrah yang Wajib Dibayar