Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Senin, 16 Agustus 2021 - 01:08 WIB

6 Napi Korupsi di Aceh Diusulkan Dapat Remisi di HUT RI

0:00

Ilustrasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh mengusulkan enam narapidana kasus korupsi mendapat remisi yang akan diberikan pada 17 Agustus mendatang. (Istockphoto/menonsstocks)

 

Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh mengusulkan enam narapidana kasus korupsi mendapat remisi yang akan diberikan pada 17 Agustus mendatang.

Mereka dinilai sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, keenam napi tersebut diberikan remisi karena sudah menjalani 1/3 masa tahanan. Kemudian mereka juga sudah menyelesaikan tanggung jawabnya dengan mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga Artikel Berita nya   Tinjau NTT, Panglima dan Kapolri Fokuskan Evakuasi Korban dan Kirim Bantuan

“Ada 6 narapidana kasus korupsi yang diberikan remisi karena memenuhi syarat telah menjalani 1/3 masa pidana dan sudah membayar uang pengganti,” kata Meurah Budiman kepada wartawan, Sabtu (14/8).

Keenam napi tipikor yang mendapat remisi umum 1 di hari kemerdekaan RI itu tersebar di Lapas Kelas II B Langsa sebanyak 4 orang, Lapas Bireuen 1 orang dan Lapas Kelas II B Lhoknga 1 orang.

Baca Juga Artikel Berita nya   PT SBA Raih Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja Tahun 2020 dari Kemnaker RI

Selain itu Kemenkumham Aceh juga mengusulkan sebanyak 4.945 narapidana yang akan mendapat remisi. Tahanan mereka akan dipotong berkisar satu hingga enam bulan.

“Secara keseluruhan yang mendapat remisi di Aceh mencapai 4.945 orang,” katanya.

Meurah bilang narapidana yang diusulkan menerima remisi berasal dari 18 lapas dan delapan rutan yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Yang terbanyak dari Lapas Kelas II A Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Berita nya   Gubernur: Rest Area Tol harus Berisi Produk Lokal

“Paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 436 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 377 narapidana,” ucapnya.

Sementara untuk narapidana kasus pencurian, penipuan serta residivis tidak mendapat asimilasi tahun ini. Hal itu setelah pihaknya mengevaluasi pelaksanaan asimilasi tahun lalu, banyak kasus tersebut yang mengulangi tindak pidananya.

CNN Indonesia

Baca Juga

Uncategorized

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal Pemulihan Ekonomi

Uncategorized

Harga Fortuner-Innova Diskon PPnBM hingga Desember 2021

Uncategorized

Zona Kuning Covid-19 Meluas di Aceh, Kasus Baru Dua Orang

Uncategorized

Wali Kota: Sarana Pendukung Pasar Al Mahirah Terus Dikebut

Uncategorized

Gubernur Aceh Nova Irinsyah Antar KMP Aceh Hebat 1 untuk Warga Simeulue

Uncategorized

Penasaran Berapa Jumlah Penduduk RI Sekarang? Ini Rinciannya

Uncategorized

Gubernur Aceh Tinjau Kesiapan MTQ di Bener Meriah

Uncategorized

Mentan Serahkan Penghargaan Abdibaktitani Kepada 4 Unit Kerja Distanbun Aceh, Gubernur Sampaikan Selamat