Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

6 Napi Korupsi di Aceh Diusulkan Dapat Remisi di HUT RI

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 16 Agustus 2021 - 01:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ilustrasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh mengusulkan enam narapidana kasus korupsi mendapat remisi yang akan diberikan pada 17 Agustus mendatang. (Istockphoto/menonsstocks)

 

Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh mengusulkan enam narapidana kasus korupsi mendapat remisi yang akan diberikan pada 17 Agustus mendatang.

Mereka dinilai sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, keenam napi tersebut diberikan remisi karena sudah menjalani 1/3 masa tahanan. Kemudian mereka juga sudah menyelesaikan tanggung jawabnya dengan mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Brimob Polda Aceh Rapit Test Personel Antisipasi Penyebaran Covid 19

“Ada 6 narapidana kasus korupsi yang diberikan remisi karena memenuhi syarat telah menjalani 1/3 masa pidana dan sudah membayar uang pengganti,” kata Meurah Budiman kepada wartawan, Sabtu (14/8).

Keenam napi tipikor yang mendapat remisi umum 1 di hari kemerdekaan RI itu tersebar di Lapas Kelas II B Langsa sebanyak 4 orang, Lapas Bireuen 1 orang dan Lapas Kelas II B Lhoknga 1 orang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Nagan Raya Apresiasi Gubernur Aceh Pulangkan Jenazah Ulfa

Selain itu Kemenkumham Aceh juga mengusulkan sebanyak 4.945 narapidana yang akan mendapat remisi. Tahanan mereka akan dipotong berkisar satu hingga enam bulan.

“Secara keseluruhan yang mendapat remisi di Aceh mencapai 4.945 orang,” katanya.

Meurah bilang narapidana yang diusulkan menerima remisi berasal dari 18 lapas dan delapan rutan yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Yang terbanyak dari Lapas Kelas II A Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Resmi Launching Etle Nasional Tahap 1, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

“Paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 436 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 377 narapidana,” ucapnya.

Sementara untuk narapidana kasus pencurian, penipuan serta residivis tidak mendapat asimilasi tahun ini. Hal itu setelah pihaknya mengevaluasi pelaksanaan asimilasi tahun lalu, banyak kasus tersebut yang mengulangi tindak pidananya.

CNN Indonesia

Baca Juga

Uncategorized

Ardi Martha Jabat Plt Sekda Nagan Raya

Uncategorized

5 Bahaya Tidur Tidak Teratur: Depresi hingga Berat Badan Naik

Uncategorized

Dishub Aceh Besar Siapkan Personil Untuk Atasi Kemacetan Dan Pasar Kejut Saat Ramadhan

Uncategorized

BMA Bantu 3 Keluarga Korban Kebakaran di Gampong Beurawe

Uncategorized

Kasus Covid-19 Tambah 59 Orang, Meninggal Mingguan Meningkat

Uncategorized

Pemerintah Aceh Komit Dukung Pengembangan IKM di Aceh

Uncategorized

Ditresnarkoba Polda Aceh Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika Jenis Ganja

Uncategorized

Aceh Besar Dapat Penghargaan Tercepat, dalam Penyaluran Dana Desa TA.2021