BERITA ONLINE TERVIRAL

6 Napi Korupsi di Aceh Diusulkan Dapat Remisi di HUT RI

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 16 Agustus 2021 - 01:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Ilustrasi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh mengusulkan enam narapidana kasus korupsi mendapat remisi yang akan diberikan pada 17 Agustus mendatang. (Istockphoto/menonsstocks)

 

Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh mengusulkan enam narapidana kasus korupsi mendapat remisi yang akan diberikan pada 17 Agustus mendatang.

Mereka dinilai sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, keenam napi tersebut diberikan remisi karena sudah menjalani 1/3 masa tahanan. Kemudian mereka juga sudah menyelesaikan tanggung jawabnya dengan mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMA Verifikasi 50 Calon Penerima Bantuan Sanitasi dan Air Bersih

“Ada 6 narapidana kasus korupsi yang diberikan remisi karena memenuhi syarat telah menjalani 1/3 masa pidana dan sudah membayar uang pengganti,” kata Meurah Budiman kepada wartawan, Sabtu (14/8).

Keenam napi tipikor yang mendapat remisi umum 1 di hari kemerdekaan RI itu tersebar di Lapas Kelas II B Langsa sebanyak 4 orang, Lapas Bireuen 1 orang dan Lapas Kelas II B Lhoknga 1 orang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Presiden Jokowi: Ideologi Pancasila Relevan untuk Dunia

Selain itu Kemenkumham Aceh juga mengusulkan sebanyak 4.945 narapidana yang akan mendapat remisi. Tahanan mereka akan dipotong berkisar satu hingga enam bulan.

“Secara keseluruhan yang mendapat remisi di Aceh mencapai 4.945 orang,” katanya.

Meurah bilang narapidana yang diusulkan menerima remisi berasal dari 18 lapas dan delapan rutan yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Yang terbanyak dari Lapas Kelas II A Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Lantik Lima Anggota KIA, Gubernur : Kinerja Lembaga Publik harus Lebih Transparan

“Paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 436 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 377 narapidana,” ucapnya.

Sementara untuk narapidana kasus pencurian, penipuan serta residivis tidak mendapat asimilasi tahun ini. Hal itu setelah pihaknya mengevaluasi pelaksanaan asimilasi tahun lalu, banyak kasus tersebut yang mengulangi tindak pidananya.

CNN Indonesia

Baca Juga

Uncategorized

Personel Ditlantas Polda Aceh Bagi Masker Di Simpang Lima, Banda Aceh

Uncategorized

Kemenag Aceh dan Dinas Pendidikan Dayah Bahas Persiapan Hari Santri 2021

Uncategorized

Bank Aceh Syariah KC Subulussalam Salur Bantuan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan

Uncategorized

Vaksinasi Lansia, Begini Pengaturannya

Uncategorized

Pemkab Nagan Raya Apresiasi Pemerintah Fungsikan Jaringan Internet di Pedalaman

Uncategorized

Pengusaha asal Aceh Beri Hibah 2 Triliun ke Polda Sumsel untuk Penanganan Covid 19.

Uncategorized

Peresmian Masjid Bantuan Aceh Disambut Gembira Warga Kota Palu

Uncategorized

Refleksi Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Bersatu dan Gotong Royong Melawan Covid-19