Headline Berita Hari Ini

Home / Kesehatan

Jumat, 31 Maret 2023 - 03:43 WIB

60% Gangguan Pendengaran Dapat Dicegah

Ilustrasi Telinga

Ilustrasi Telinga

0:00

Banda Aceh — Penyebab utama gangguan pendengaran adalah tuli kongenital, infeksi telinga atau congek, tuli akibat bising, tuli karena faktor usia, dan tuli karena kotoran telinga. Ketua umum Perhati-KL Indonesia dr. Yussy Afriani Dewi, Sp.T.H.T.B.K.L mengatakan 60% gangguan dengar disebabkan oleh sesuatu yang bisa dicegah.

“Pencegahan dilakukan dengan identifikasi sedini mungkin pada berbagai kelompok usia,” ujar dr. Yussy pada konferensi pers Hari Pendengaran Sedunia, Rabu (1/3) di Jakarta.

Deteksi dini pendengaran yang paling pertama adalah skrining pada bayi baru lahir dan Balita. Kemudian skrining pada anak dan pra usia sekolah, pada individu terpapar bising atau zat kimia yang terus-menerus, pada individu terpapar obat ototoksik karena beberapa obat dapat menyebabkan gangguan dengar, dan pada usia tua.

Baca Juga Artikel Berita nya   Vaksinasi Massal Covid-19 Terus Digenjot, Sebanyak 81.547 Orang Telah Divaksin

Upaya menjaga kesehatan pendengaran dapat dilakukan dengan deteksi dini adanya gangguan pendengaran, menghindari kebisingan, pola hidup bersih dan sehat yang baik, memperhatikan kebersihan liang telinga, tidak minum obat ototoksik dalam jangka panjang tanpa konsultasi dengan dokter.

“Hindari membersihkan telinga sendiri, hindari mengkorek-korek telinga, hindari penggunaan earphone dengan volume keras dalam waktu lama,” ucap dr. Yussy.

Pemerintah mentargetkan layanan kesehatan telinga dan pendengaran di 2030 yaitu 20% peningkatan layanan skrining pada bayi baru lahir, 20% untuk peningkatan layanan masyarakat dewasa dengan gangguan dengar yang menggunakan alat bantu dengar dan implan, dan menurunkan 20% angka infeksi telinga kronis dan gangguan dengar pada anak sekolah usia 5 sampai 9 tahun.

Baca Juga Artikel Berita nya   Mandatory Spending Dihapus, Kontra dengan Reformasi Kesehatan

Selain itu, gangguan dengar bisa disebabkan oleh lingkungan kerja yang bising. Perwakilan dokter dari Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki) dr. F. Handoyo, MPH Sp.OK menjelaskan kebisingan di tempat kerja dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila kebisingan melampaui 85 desibel selama 8 jam terus-menerus setiap hari.

Baca Juga Artikel Berita nya   Muhammad Iswanto: Hari ke-144 Vaksinasi Massal Tahap Kedua,  92.553 Orang

Kebisingan tersebut dapat berasal dari mesin, peralatan kendaraan, dan proses industri.

“Gangguan pendengaran akibat bising yaitu ketulian bersifat sementara atau permanen. Jadi tidak langsung tuli tetapi bertahap, pelan-pelan pendengarannya menurun dan bisa pulih lagi. Namun jika tidak diatasi segera dapat mengakibatkan ketulian permanen,” ungkap dr. Handoyo.

Pencegahan gangguan pendengaran di tempat kerja, lanjutnya, dapat dilakukan pencegahan primer dan sekunder. Lebih lanjut dijelaskan pencegahan primer dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan termasuk kesehatan pendengaran calon karyawan. Selanjutnya dilakukan pencegahan sekunder dengan pemeriksaan kesehatan tahunan.”

Baca Juga

Kesehatan

Hilangkan Lemak Perut, Konsumsi 5 Buah Ini

Daerah

Pj Bupati Gandeng Seluruh Perusahaan Tangani Stunting di Aceh Singkil

Kesehatan

Kemenkes Klaim Keamanan Data Pasien Dijamin di RUU Kesehatan

Kesehatan

Kemenkes Terbitkan Aturan Baru, Belum Dapat Dosis ke-2 Lebih dari 6 Bulan Wajib Vaksin Ulang

Kesehatan

Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Kini Capai 100.132

Kesehatan

Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kombes Winardy: Masyarakat Segera Tuntaskan Vaksinasi

Kesehatan

Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Aceh Tuntaskan Vaksinasi

Kesehatan

Dinkes Gelar aksi Bergizi di SMA Negeri 3 Langsa