Berita News terviral

633 Bacaleg DPRK Banda Aceh Belum Memenuhi Syarat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 27 Juni 2023 - 01:09 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Fanews.id, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Banda Aceh menyatakan, sebanyak 633 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK Banda Aceh yang didaftarkan partai politik untuk Pemilu 2024 belum memenuhi syarat.

“Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan hingga 24 Juni 2023 kemarin sebanyak 633 bacaleg DPRK Banda Aceh belum memenuhi syarat,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Indra Milwady dikutip Antara.

Syarat yang belum dipenuhi oleh 633 bacaleg itu, salah satunya hasil uji mampu baca Al Quran yang belum diunggah di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Dorong Pemko Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Banda Aceh

Uji baca Al Quran merupakan syarat wajib bagi bacaleg beragama Islam.

“Bagi bacaleg yang dinyatakan tidak mampu membaca Al Quran, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat,” kata Indra Milwady.

“Hasil uji baca Al Quran ini baru dikeluarkan saat proses verifikasi administrasi. Hasil uji mampu baca Al Quran ini baru dapat unggah ke aplikasi Silon saat masa perbaikan. Jadi, karena hasil uji mampu baca Al Quran belum diunggah, maka semua bacaleg dianggap belum memenuhi syarat,” sambung dia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Safaruddin Salurkan Bantuan Tanggap Darurat bagi Korban Kebakaran di Abdya

Oleh karena itu, Indra mengingatkan agar [artai politik segera mengunggah hasil uji baca Al Quran setiap bacaleg pada masa perbaikan, yang berlangsung 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Selain hasil uji baca Al Quran, persyaratan lainnya yang belum lengkap harus diunggah, misalnya surat keterangan kesehatan dari instansi pemerintah, ijazah yang sudah dilegalisir, KTP elektronik, dan lainnya. Sebab, masa perbaikan persyaratan hanya sekali diberikan,” kata Indra.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Dorong Pemko Lahirkan Grand Design Pembangunan Kepemudaan

Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Baca Juga

Parlementerial

Panggil 27 SKPA, Pansus BPBJ DPRA Temukan Program Berkode “Appendix”

Parlementerial

DPRK Minta Ritail Modern di Banda Aceh Jual Produk UMKM Lokal

Parlementerial

DPRA Apresiasi Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Guru di Aceh Barat

Parlementerial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Hadiri Peresmian Poliklinik Terpadu Az Zaitun di RSUD Meuraxa

Parlementerial

DPRK Minta Penerapan Syariat Islam di Banda Aceh Menyeluruh

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Beri Motivasi Sanggar Seni Chit Ka Geuta Agar Terus Berprestasi

Parlementerial

Pendidikan Moral Sebagai Landasan Nilai Karakter Berprilaku

Parlementerial

DPRK Banda Aceh dan Sekolah MIN 5 Kolaborasi Tingkatkan Prestasi Siswa Melalui Ekstrakurikuler