BERITA ONLINE TERVIRAL

677 Perkara telah Terdaftar pada Mahkamah Syar’iyah Jantho

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 9 November 2023 - 07:57 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Mahkamah Syar’iyah Jantho sejak dalam bulan Januari sampai semester II (Bulan November) dalam tahun 2023, telah menangani sebanyak 677 perkara. Dengan klasifikasi perkara 443 perkara Gugatan, 198 perkara Permohanan dan 36 perkara Jinayat.

Dalam 443 perkara gugatan yang terdaftar pada Mahkamah Syar’iyah Jantho, 303 perkara cerai gugat ( cerai yang diajukan oleh istri terhadap suami ) dan perkara cerai talak ( cerai yang diajukan oleh Suami terhadap istri ) 90 perkara.

Sengketa harta bersama 5 perkara, sengketa kewarisan 9 perkara, sengketa Ekonomi Syariah 1 perkara, sengketa Hibah 3 perkara, sengketa Wakaf 1 perkara dan Isbath Nikah 20 perkara serta penguasaan anak 4 perkara lain lain 7 perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh Besar Serahkan 172 Dokumen Resmi Kepemilikan Kapal Nelayan

Sedangkan perkara permohonan berjumlah dengan 198 perkara, dengan klasifikasi yaitu 101 perkara, 101 perkara penetapan ahli waris, Isbath Nikah 37 perkara, perwalian 15 perkara, dispensasi kawin 31 perkara, Wali Adhal 2 perkara dan lain lain 2 perkara.

Dan dalam perkara jinayat yang telah terdaftar berjumlah 36 perkara, Adapun klasifikasi 36 Perkara Jinayat Dari kasus yang telah ditangani tersebut 21 antaranya merupakan kasus pemerkosaan, 5 perkara zina, 4 perkara pelecehan seksual, selebihnya kasus Ikhtilat. Dari 21 kasus pemerkosaan, 5 kasus antaranya melibatkan anak.

Perkara-perkara tersebut sebagaimana yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Sementara perkara yang terdaftar secara elektronik (e-Court) sebanyak 106 perkara gugatan, dan 79 perkara permohonan dan perkara yang didaftar menggunakan Anjungan Gugatan Mandiri berjumlah 343 perkara perkara selebihnya didaftarkan secara manual di pelayanan terpadu satu pintu ( PTSP ) Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Delegasi Muktamar IDI Terkesan dengan Aceh

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Akmal Hakim Bs SHI., MH menjelaskan, dari 36 Perkara Jinayat yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Jantho, 6 di antaranya merupakan jinayah perkara anak.

“Dari jumlah itu, 25 perkara di antaranya telah diputuskan dan dalam proses Minutasi, 8 perkara dalam proses persidangan, 1 perkara dalam putusan sela, 1 perkara pengiriman berkas kasasi, dan 1 perkara dalam putusan banding,” kata Akmal Hakim SHI MH.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Antusiasme Masyarakat Dapil II Membludak Hadiri Peusijuk dan Pemenangan AMAN

Menurut Akmal yang didampingi oleh Staff Kepaniteraan Fajri SH dan Wilda Safitri SHI , dalam tahun 2023, selain menerima 677 perkara, pihaknya juga menangani 11 perkara permohonan eksekusi terhadap putusan yang telah bermuatan hukum tetap, dari semua Perkara permohonan eksekusi yang ditangani Mahkamah Sya’iyah jantho 8 eksekusi tekan dilaksanakan, sehingga beban permohonan eksekusi dan 3 Perkara lainya sedang menunggu proses pelaksanaan eksekusi.

“Terget kita semua perkara yang telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho akan diselesaikan dalam tahun 2023. Dan perkara permohonan Eksekusi yang tersisa berjumlah 3 perkara akan diselesaikan dengan eksekusi dalam tahun 2023 juga,” utup akmal.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

DPRA Ajak Masyarakat Aceh Beri Masukan Terkait Revisi UUPA

Daerah

PDIP Selenggarakan Turnamen Badminton Banteng Cup 2022, Terbesar di Aceh

Daerah

Banda Aceh dan Aceh Besar Sambut Baik Sosialisasi Vaksinasi Santri

Daerah

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Melantik 10 Pejabat UPT Pemasyarakatan

Daerah

Ombudsman Aceh Buka Gerai Pengaduan Masyarakat di Puskesmas Ulee Kareng

Daerah

KIP Belum Terima Laporan Kegiatan Kampanye dari Caleg Aceh Tamiang
Sebanyak 137 imigran Rohingya yang mendarat di Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur pada Kamis (1/2) hingga kini, Minggu (4/2)

Daerah

137 Imigran Rohingya Tetap Ditampung Sementara di Kuala Parek Aceh Timur

Daerah

Tiga Jenazah Imigran Rohingya Dimakamkan di Desa Keutapang Aceh Jaya