Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Selasa, 2 Maret 2021 - 12:21 WIB

9.499 Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh 2021 Ikrarkan Sumpah

0:00

Sekda Aceh dr. Taqwallah, M.Kes melakukan pemantauan pengambilan sumpah dan penyerahan SK Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/3/2021).

Banda Aceh | Sebanyak 9.499 orang tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2021 mengikrarkan sumpah.  Sumpah itu mereka ucapkan saat menerima Surat Keputusan (SK) kerja dari pimpinan instansi masing-masing, di setiap Kantor Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Selasa (2/3/2021).

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP. S.Sos, M.Si, didampingi Karo Humpro Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM, saat menyerahkan SK kerja tenaga kontrak di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Selasa (2/3/2021).


Kegiatan itu juga diikuti secara virtual oleh tenaga kontrak dari Kantor Perwakilan Pemerintah Aceh di luar provinsi dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah di kabupaten/kota.

Pengambilan sumpah bagi tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh ini merupakan kali pertama dilaksanakan. Sebelumnya, pembagian SK kerja tahunan tenaga kontrak dilakukan tanpa disertai pengambilan sumpah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Buka Musrenbangnas 2021, Presiden Dorong Perencana Manfaatkan Perkembangan Iptek

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, memimpin langsung acara pengambilan sumpah dan penyerahan SK kerja bagi tenaga kontrak di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna.

Kegiatan itu berlangsung tertib dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Para tenaga kontrak yang diambil sumpah juga dilengkapi pakaian seragam hitam putih, memakai masker, pelindung wajah, sarung tangan dan menjaga jarak.

Selain di Sekretariat Daerah, Sekda Aceh juga melakukan pemantauan langsung pelaksanaan pembagian SK dan pengambilan sumpah tenaga kontrak di sejumlah SKPA.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan, pelaksanaan sumpah itu dilakukan sebagai komitmen para tenaga kontrak untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih bertanggung jawab dan profesional.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mendagri Minta Kepala Daerah Tingkatkan Belanja untuk Pelayanan Publik

“Sumpah ini sebagai bentuk komitmen tenaga kontrak untuk menjalankan kewajiban kerja dengan tekun, jujur dan bertanggungjawab,” ujar Iswanto.

Selain itu pengambilan sumpah juga sebagai komitmen tenaga kontrak untuk selalu menjaga citra dan kredibilitas Pemerintah Aceh dalam setiap ucapan, tulisan dan perbuatan.

Selanjutnya, kata Iswanto, adalah sebagai bentuk kesepakatan bahwa para tenaga kontrak akan senantiasa berusaha memenuhi standar kerja serta meningkatkan kompetensi profesi sesuai jenis pekerjaan.

“Dan juga untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh akan menjauhi segala sikap dan perbuatan yang mengarah pada terjadinya korupsi, kolusi dan
nepotisme,” ujar Iswanto.

Iswanto dalam penjelasannya juga menyebutkan, 9.499 tenaga kontrak yang menerima SK hari ini telah melalui sejumlah tahapan evaluasi yang ketat. Termasuk telah menjalani tes urin guna memastikan bahwa mereka tidak mengonsumsi narkoba dalam jenis apapun.

“Mereka yang menerima SK kembali pada hari ini merupakan orang pilihan dan dinilai cakap dalam bekerja, sehingga diberi kepercayaan untuk melanjutkan kerja di jajaran instansi Pemerintah Aceh,” kata Iswanto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ASN DLHK Aceh Lakukan Presentasi Lembaran Kerja

Lebih lanjut Iswanto juga menjelaskan, jumlah keseluruhan tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh tahun 2020 lalu sebanyak 10.539 orang. Dari jumlah tersebut 9.499 orang di antaranya dinyatakan lulus seleksi untuk perpanjangan kontrak tahun 2021.

Sedangkan 420 orang lainnya tidak dilanjutkan sebagai tenaga kontrak Pemerintah Aceh disebabkan beberapa alasan, yaitu, tidak disiplin, mengundurkan diri, lulus CPNS, terbukti mengonsumsi narkoba dan meninggal dunia.

Sementara itu juga masih terdapat 620 orang tenaga kontrak yang bekerja di Dinas Pendidikan Aceh yang belum selesai proses penyeleksian dan evaluasi.

Setiap tahunnya Pemerintah Aceh melakukan evaluasi bagi tenaga kontrak. Kinerja setahun mereka menjadi penilaian apakah layak untuk melanjutkan kerja di tahun berikutnya ataupun tidak. []

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi Penyebaran Covid-19, PNS dan Tekon Pemerintah Aceh Dilarang Ikut Bukber Ramadhan dan Mudik Lebaran

Uncategorized

Terima Audiensi Kakanwil Kemenkumham Aceh Yang Baru, Nova Ingatkan Pelayanan Terbaik

Uncategorized

Kasus Aktif Covid-19 di Aceh Lebih Enam Ribu Orang, 379 Kasus Baru

Uncategorized

Presiden Jokowi Minta Agresi Israel ke Palestina Dihentikan

Uncategorized

Tim Safari Ramadhan Tanam 714 Pohon dan Bantu Rp. 571.000.000 untuk 54 Masjid

Uncategorized

Pasien Covid-19 yang Sembuh Bertambah 16 Orang, 14 Ribu Nakes Divaksin Dosis II

Uncategorized

Pemerintah Kembali Datangkan 1,2 Juta Dosis Vaksin Pfizer

Uncategorized

TMMD Kodim 0101/BS ” Gencar Penyelesaian Balai Pengajian