Berita Update Terviral

Home / Daerah / Kesehatan

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 13:50 WIB

95,7 Persen Warga Pidie Jaya Telah Tercover JKN

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 21 Oktober 2023 - 13:50 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Pimpinan DPRK Pidie Jaya berharap agar program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dapat berlanjut untuk penduduk Pidie Jaya karena dinilai sangat bermanfaat dan sangat memudahkan masyarakat untuk berobat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya, Hasan Basri dan tim ke Kantor BPJS Kesehatan di Banda Aceh. Mereka diterima langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar.

Hasan Basri menyampaikan apresiasi terhadap kemudahan yang diberikan BPJS Kesehatan salah satunya saat ini berobat cukup dengan menggunakan KTP/NIK.

“Kami sangat mengapresiasi kemudahan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan kepada masyarakat salah satunya cukup dengan penggunaan KTP/NIK pada saat berobat. Kita harapkan ini dapat terimplementasi dengan baik di lapangan sehingga masyarakat tidak perlu membawa fotocopy berkas saat berobat,” kata Hasan Basri.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar menyambut baik kehadiran pimpinanan DPRK Pidie Jaya ke Kantor BPJS Kesehatan untuk membahas keberlangsungan Program JKN serta secara khusus membahas keberlangsungan Pogram JKA kedepannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Banyak Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Faktor Selingkuh hingga Narkoba

Neni juga mengungkapkan, dengan adanya dukungan legislatif Pidie Jaya ini pastinya program kesehatan kepada Masyarakat ini dapat terus berlangsung dengan baik.

Neni mengungkapkan, saat ini kepesertaan di Pidie Jaya sudah tercapai 95,7% Tercover JKN. Disebutkan bahwa peserta terbanyak pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Untuk segmen ini, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.

Sedangkan untuk jumlah peserta JKA yang ditanggung oleh Pemerintah Aceh, jumlahnya ada 39.347 peserta. Jika dilihat secara keseluruhan jumlah penduduk Pidie Jaya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pidie ini, yang terdaftar dalam Program JKN adalah sebesar 153.947 atau sebesar 95,7% Tercover JKN.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penindakan Judi Online Jangan Pandang Kedudukan Dan Jabatan

Terkait dengan pelayanan, kata Neni, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 20 fasilitas kesehatan (Faskes) untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Pidie Jaya.

Terdapat 12 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Pemerintah atau Puskesmas, enam FKTP swasta dan dua Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yakni RSUD Pidie Jaya dan Klinik Utama Berkah Ibu yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dari sisi kepatuhan pendaftaran oleh badan usaha, di Pidie Jaya masih ada sekitar 10 badan usaha potensial yang belum melakukan pendaftaran pekerja dan anggota keluarga dengan membayarkan iuran.

“Kita sudah melakukan sosialisasi program JKN dan periksaan kepatuhan bersama pengawas ketenagakerjaan Aceh,” ungkap Neni.

Dalam kesempatan tersebut Neni juga berharap adanya dukungan dari DPRK Pidie Jaya dan pemerintah daerah.

Seperti, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi pelayanan publik terhadap badan usaha yang belum registrasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 dan mewajibkan perusahaan untuk melampirkan virtual account BPJS Kesehatan dalam persyaratan penerbitan peraturan perusahaan dan dalam aplikasi wajib lapor.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Minta RS di Aceh Lakukan Penguatan Program JKN

Dukungan lainnya adalah agar pemerintah daerah dapat menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan tenaga kesehatan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang optimal, terutama penyediaan dental unit di Puskesmas.

“Selanjutnya, Puskesmas dan RSUD Pidie Jaya juga dapat mengoptimalkan implementasi antrian online untuk mengurai antrian pasien di Puskesmas dan RSUD.” ucap Neni.

Dalam hal pembayaran iuran wajib Pemda, Neni berharap kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dapat mengusulkan Perubahan APBK Tahun 2023 untuk kekurangan anggaran 4 persen iuran wajib Pemda untuk Jaminan Kesehatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, PNS Daerah, PPPK, DPRD dan Bantuan Iuran Peserta PBPU Kelas III agar dapat dibayarkan secara rutin dan tepat waktu setiap bulannya.(sumber : InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

Gubernur Aceh Buka Rakerda KPPI Aceh Tahun 2021

Daerah

Koalisi Parpol Pendukung Tagore Kian Gemuk

Daerah

PLN Bagikan Tips Keselamatan Kelistrikan kepada Masyarakat Aceh

Daerah

Besok Arus Listrik Putus di Enam Kantor Aceh Singkil

Kesehatan

Peringati HAN 2023, Ayu Marzuki: Budayakan Literasi, Dukung Kesehatan Mental Remaja dan Anak

Daerah

Trans Koetaradja Sediakan Shuttle Bus untuk Pengunjung PKA-8

Daerah

Pj Gubernur ingatkan Rekanan Pengerjaan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues Lakukan Upaya Percepatan

Daerah

Pemkab Simeulue Aceh Gelar Pasar Murah Tekan Inflasi Jelang Idul Adha