BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenag Aceh: Penarikan Setoran Pelunasan Biaya Perja Tak Hilangkan Antrian

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 11 Juni 2021 - 12:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh —Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh Drs H Arijal MSi mengatakan, pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tidak menghilangkan nomor antrian jemaah.

Arijal mengatakan, jika ada jemaah yang ingin mengambil kembali setoran pelunasan Bipih dipersilahkan membuat pengajuan ke Kankemenag Kabupaten/Kota tempat ia mendaftar. Jemaah haji tersebut, kata Arijal, tetap akan diprioritaskan pada pemberangkatan haji tahun berikutnya.

“Dia tetap akan diprioritaskan  tahun depan asalkan hanya mengambil dana setoran pelunasan. Namun jika mengambil dana setoran awal maka dianggap telah membatalkan pemberangkatan, dan tidak mendapatkan porsi,” kata Arijal, Jumat (11 Juni 2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  HCC BSI: Saldo Nasabah BSI Tidak Raib

“Hingga hari ini menurut laporan dari Kemenag Kabupaten/Kota belum ada jemaah yang mengajukan pengembalian. Hanya ada beberapa jemaah yang konsultasi terkait penarikan, namun belum mengajukan pengembalian,” ujarnya lagi.

Arijal mengatakan, pemerintah memberikan peluang bagi jemaah yang ingin mengambil kembali setoran awal maupun setoran pelunasan Bipih.

“Kalau memang jamaah mau tarik dana setoran awal atau setoran  pelunasan itu dipermudah, jadi jamaah  tidak perlu ragu dengan keberadaan uangnya itu.  Disampaikan juga oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) uangnya aman, kalau mau  ambil  silahkan,” ujar Arijal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Baitul Mal Aceh Adakan FGD Ranpergub Pengelolaan Zakat dan Infak

Ia menuturkan, untuk menghilangkan keragu-raguan, jemaah calon haji yang bersangkutan juga bisa mengecek langsung status dana yang telah disetor dengan login ke akun masing-masing melalui website resmi BPKH.

“Tinggal masukkan nomor porsi dan nomor identitasnya, bisa dibuka oleh bersangkutan,” ungkapnya.

Kemudian, Arijal juga menjelaskan,  terkait konversi bank konvensional menuju bank syariah di Aceh tidak terpengaruh pada dana setoran haji jamaah. Sebab menurutnya, setelah jamaah menyetor dana haji ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH), setoran tersebut kemudian ditransfer ke BPKH.

“Dananya dijamin aman, dan BSI secara otomatis juga menjadi BPS Bipih karena yang dilihat adalah bank dasarnya apa,” kata Arijal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terima Kunjungan JMSI Aceh, Safaruddin : Penguatan Kelembagaan Dewan Butuh Peran Media Siber

Kanwil Kemenag Aceh juga telah menyurati seluruh bank yang dikonversi dan dimerger untuk mengkonversi seluruh rekening jemaah calon haji tanpa harus datang ke bank terkait.

“Jadi jemaah tidak perlu  datang ke bank, tapi dengan surat Kakankemenag mohon mengkonversi dari konvensional ke bank syariah. Semua rekening jemaah tercatat dengan baik, laporannya ada di Kankemenag , ada di Kanwil,  sampai pusat juga ada. Rekneing itu terkoneksi dengan  Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat),” ujarnya.

Baca Juga

Uncategorized

Belajar Dari Rumah, Sumber Belajar Kemdikbud Menjadi Pilihan

Uncategorized

UPTD Balai Tekkomdik Aceh Latih 420 Guru Secara Virtual

Uncategorized

SWI Aceh : Pembakaran Mobil Pimred Media Realitas Adalah Teror Terhadap Dunia PERS di Aceh

Uncategorized

147 Orang Ikut Seleksi Terbuka Pejabat Eselon II

Uncategorized

Terima LKPJ Bupati TA 2020, DPRK Aceh Besar Segera Lakukan Pembahasan

Uncategorized

Aceh Besar Buka Seleksi Calon Direksi PDAM Tirta Mountala

Uncategorized

Menteri PPPA Apresiasi Komitmen Gubernur Aceh Lindungi Perempuan dan Anak

Uncategorized

Polri Targetkan Vaksinasi Massal Serentak 1 Juta di Seluruh Indonesia Besok