BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Perbarui Aturan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 13 Juni 2021 - 13:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.Id | Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sukses Tangani Sapi Kurus, Gubernur Apresiasi UPTD IBI Saree

Vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gampong Nusa Masuk Nominasi 50 Desa Terbaik di Indonesia, Pemerintah Aceh Sampaikan Apresiasi

Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Aceh Besar : Pulo Aceh Jangan Jadikan Selfie Politik, Begini Kata Iskandar Ali

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau diatas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pembaruan ketentuan ini, merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi dalam rangka mencapai kekebalan kelompok dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda Aceh Kunjungi Gubernur Aceh Bahas Strategi Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Aceh

Uncategorized

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Digelar, Satgas Yustisi Bagi Masker Untuk Masyarakat

Uncategorized

TNI Serda Febrianto Datangi Kebun Warga! Ini Yang Dilakukannya

Uncategorized

Nova: Aceh Butuh Pemuda Kreatif dan Inovatif Untuk Dukung Pembangunan

Uncategorized

Dukung Penegakan Hukum Jinayah, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Apresiasi Bupati Aceh Besar

Uncategorized

Operasi Keselamatan-2021 Dimulai

Uncategorized

Putra Aceh Resmi Dilantik Sebagai Ketum PPI Brunei Darussalam Oleh Dubes

Uncategorized

Hardiknas 2021 sebagai Momentum Refleksikan Pendidikan Indonesia