BERITA ONLINE TERVIRAL

Langgar Intruksi Bupati, Tujuh Cafe dan Satu Warung Nasi Disegel di Aceh Tamiang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 14 Juni 2021 - 04:46 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Aceh Tamiang —Protokol Kesehatan (Protkes) menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Di Kabupaten Aceh Tamiang, pemberlakuan pembatasan jam malam terhadap tempat keramaian tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 07/instr/2021.

Serta Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 05/INSTR/2021 tentang membatasi jam operasional warung kopi/cafe/swalayan/pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya.

Nah, menindaklanjuti dua Instruksi Kepala Daerah tersebut, Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang kembali menyegel tujuh Cafe dan satu Warung Nasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenag Aceh:Selamat Idul Fitri dan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang yang menggelar Operasi Yustisi tersebut terdiri Satpol PP dan WH sebanyak 18 Personil, Polri (Satreskrim) sebanyak Enam Personil, TNI sebanyak Tiga Personil, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebanyak satu personil serta dalam operasi tersebut melibatkan satu personil Polisi Meliter (PM).

Kabid Penegakan Perundang – undangan Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Mustafa SP seperti dilansir penapos.id, Minggu (13/6/2021) membenarkan tujuh cafe/tempat usaha disegel oleh Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bakti Ramadhan, Ketua BKMT Aceh Berbagi Takjil Untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Iya, malam minggu kemarin (12/6/2021) Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang telah menyegel tujuh cafe dan satu Warung Nasi, ” sebut Mustafa.

Menurutnya Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang mulai melakukan Operasi Yustisi pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 00.45 WIB menyisir sejumlah lokasi Cafe dan Kuliner Malam yang berada di emperan toko/kaki lima di Kota Kualasimpang.

“Dari pendataan kita masih ada pelanggar yang tidak memakai masker, yaitu sebanyak 39 pelanggar,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  HUT TNI Ke-75 Polres Aceh Besar Berikan Suprise ke Yonif 117 / KY Jantho

Mustafa menambahkan disamping pelanggaran tidak memakai masker, Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang juga telah melakukan penyegelan terhadap tujuh Cafe dan satu Warung Nasi.

“ Tim Penindakan Satgas COVID-19 Aceh Tamiang juga telah melakukan pembinaan ditempat terhadap satu cafe, dua tempat usaha jamu serta tiga kuliner malam yang berada di kaki lima Kota Kualasimpang,” pungkasnya. [Penapost.id]

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Ini Ajak Pemuda Turut Ambil Andil Tegakkan Prokes Covid 19

Uncategorized

Lanjutan Jembatan Panca Aceh Besar Bakal Dibangun Tahun Ini

Uncategorized

Nova: Aceh Butuh Pemuda Kreatif dan Inovatif Untuk Dukung Pembangunan

Uncategorized

Kemenkes Tetap Jalankan Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadhan

Uncategorized

Polda Aceh dan Polres Jajaran Secara Serentak Gelar Patroli Skala Besar Disertai Pembagian Bansos

Uncategorized

ASN Pemerintah Aceh Raih Juara Nasional Inovas Teknologi Tepat Guna Kemendes 2021

Uncategorized

Konferensi Pendidik Nusantara Bahas Kesiapan Menuju Masa Transisi PTM

Uncategorized

DPR ACEH GELAR RAKOR RENCANA PILKADA SERENTAK TAHUN 2022