BERITA ONLINE TERVIRAL

Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional, PNS Dilarang Cuti!

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 19 Juni 2021 - 07:05 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Foto: CNN Indonesia

FANews.Id — Pemerintah memutuskan untuk mengubah waktu dua hari libur nasional dan meniadakan satu cuti bersama tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan ini diambil untuk meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

“Ada tiga poin, pemerintah memutuskan mengubah 2 hari libur nasional dan 1 hari meniadakannya,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual Jumat (18/06/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menpan RB Masih Pertimbangkan Usulan Pembubaran KASN dalam Revisi UU ASN

Adapun dua hari libur besar yang digeser pelaksanaanya yaitu Tahun Baru Islam 1443 yang awalnya ditetapkan Selasa, 10 Agustus 2021, digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.

Kemudian, Hari libur untuk Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021, digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Sementara itu, libur cuti bersama yang ditiadakan atau dihilangkan adalah libur bersama Natal yang jatuh pada 24 Desember 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dyah: Perempuan Harus Berpendidikan Tinggi Untuk Kematangan Berpikir dan Bertindak

Tak hanya tiga keputusan ini, pemerintah pun melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti bersama pada saat hari kejepit di antara hari libur nasional. Hal ini tak lain bertujuan untuk mengurangi mobilitas dan penyebaran kasus Covid-19.

“ASN sesuai ketentuan punya hak cuti perorangan. Tapi, kami putuskan demi kemaslahatan bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Baru Covid-19 Nihil, Pasien Sembuh Tambah Empat Orang di Aceh

“Pengertian ditiadakan jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya Senin. Ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” tegas Tjahjo.(Sumber : CNBC Indonesia)

Baca Juga

Uncategorized

Vaksinasi Massal Permudah Masyarakat Akses Layanan Vaksin

Uncategorized

ASN DLHK Aceh Lakukan Presentasi Lembaran Kerja

Uncategorized

Kapolda Aceh Resmikan Pusat Latihan Satbrimob Polda Aceh Di Bukit Suharto

Uncategorized

Lagi Satgas Operasi Yustisi Bagi 170 Paket Sembako Untuk Masyarakat

Uncategorized

Vaksinasi Berjalan Lancar, Aceh Sudah Habiskan 85 Persen Stok Vaksin

Uncategorized

Go For Western Economy With These Pioneering

Uncategorized

PKK Aceh Bina Gampong Gammawar di Pidie Jaya

Uncategorized

Jalan Multi Years Kepentingan Masyarakat Aceh