BERITA ONLINE TERVIRAL

Pandemi Meningkat, Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja WFO dan WFH

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 22 Juni 2021 - 16:18 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.Id — Pandemi Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia tengah meningkat. Sebagai langkah pencegahan, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama.

“Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

“Edaran dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah,” sambungnya.

Menurut Menag, Edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai 21 Juni 2021. Edaran ini memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Baitul Mal Aceh Sediakan Beasiswa Santri dan Ta’lim Hafiz 30 Juz

Ada empat kategori risiko, yaitu: tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. Satuan kerja/unit kerja Kemenag yang berada pada zona Kab/Kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja/unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100%.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Ajak BSI Bersinergi dengan Bank Aceh Syariah

“Untuk Kab/Kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75%. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50%. Sedang Kab/Kota dengan kategori risiko tinggi,  jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25%,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Terima Pengunduran Diri Kepala BPKA

Ditegaskan Menag, ASN Kementerian Agama wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. ASN Kemenag juga harus menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas atau interaksi) dan 3T (testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak terdekat, dan treatment atay perawatan jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19)

“ASN Kemenag agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” tandasnya. [Kemenag]

Baca Juga

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Gelar Tes Swap Antigen Gratis Kepada Penumpang Bus di Terminal Batoh

Uncategorized

Jelang Idul Adha, Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Sementara Waktu Diliburkan

Uncategorized

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Uncategorized

20 Santri Aceh Lulus Tahap Pertama Program Beasiswa Santri Berprestasi Nasional

Uncategorized

Alhamdulilah, Gubernur Letakkan Batu Pertama Pembangunan 18 Rumah Korban Tanah Bergerak di Kuta Cot Glie

Uncategorized

Dinsos Aceh Gelar Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) Tahun 2020

Uncategorized

Bank Syariah Indonesia Operasikan Kantor Cabang Digital

Uncategorized

Dukung BAGS 2021, Hotel Hermes Berikan Diskon Sampai 60%