Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Pandemi Meningkat, Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja WFO dan WFH

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 22 Juni 2021 - 16:18 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.Id — Pandemi Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia tengah meningkat. Sebagai langkah pencegahan, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur tentang sistem kerja ASN Kementerian Agama.

“Saya telah terbitkan edaran yang mengatur ulang sistem kerja ASN Kementerian Agama, sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

“Edaran dibuat untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan pelaksanaan sistem kerja yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di masing-masing daerah,” sambungnya.

Menurut Menag, Edaran No SE 14 tahun 2021 tentang Sistem Kerja ASN Kemenag pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Kedua ini berlaku mulai 21 Juni 2021. Edaran ini memberikan kewenangan kepada masing-masing pimpinan satuan kerja, pusat dan daerah, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) atau di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Ikut Rapat Penanggulan Karhutla Secara Virtual

Ada empat kategori risiko, yaitu: tidak terdampak atau tidak ada kasus, risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. Satuan kerja/unit kerja Kemenag yang berada pada zona Kab/Kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, pimpinan satuan kerja/unit kerja dapat mengatur jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100%.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

“Untuk Kab/Kota berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang WFO paling banyak 75%. Kategori risiko sedang, pegawai WFO paling banyak 50%. Sedang Kab/Kota dengan kategori risiko tinggi,  jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 25%,” tegasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terkait Pencabutan Terhadap Program Subsidi BBM, Ini Kata Pemilik SPBU

Ditegaskan Menag, ASN Kementerian Agama wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat. ASN Kemenag juga harus menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas atau interaksi) dan 3T (testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan kontak terdekat, dan treatment atay perawatan jika ada yang terkonfirmasi positif Covid-19)

“ASN Kemenag agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” tandasnya. [Kemenag]

Baca Juga

Uncategorized

Ingin Tahu Lebih Banyak tentang Ragam Pesona Wisata, Download Aplikasi Aceh Tourism

Uncategorized

Besok, Pemerintah Aceh Gelar Rakor Percepatan Vaksinasi Anak Usia Sekolah

Uncategorized

Kapolda Aceh Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat PNS Polda Aceh

Uncategorized

Dinkes Aceh Minta Pengungsi Banjir Aceh Utara dan Aceh Timur Tingkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

Uncategorized

Ketua MPU Aceh Kalungi Kapolda Aceh Dengan Selempang Saat Berkunjung Ke MPU

Uncategorized

Dinas Dayah Aceh Sosialisasi Program Mantap BEREH dan Edukasi Vaksin Covid 19 di Tamiang

Uncategorized

TNI Peduli, Babinsa Koramil 21 / Blang Bintang Berikan Bantuan Sembako di Masa Pandemi

Uncategorized

2.316 Siswa Ikuti Lomba Kuis Kihajar 2021, Berikut Pemenangnya..