BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenag Segera Cairkan Tunjangan Kinerja 10.807 Guru Madrasah di Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 26 Juni 2021 - 04:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh —Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  Aceh akan segera mencairkan tunjangan kinerja (Tukin) bagi 10.807 guru madrasah di Aceh  yang masih terutang sejak 2015-2018.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, pelunasan Tukin tersebut merupakan  upaya pemerintah dalam memenuhi hak para guru dan dosen di Indonesia yang masih belum dilunasi.

“Alhamdulillah ini merupakan kabar gembira bagi kita semua. Semoga pelunasan tunjangan  tersebut dapat membantu para tenaga pendidik di tengah wabah Covid-19 seperti saat ini,” kata Iqbal, Kamis 24 Juni 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Pastikan Vaksinasi untuk Buruh Bakal Dipercepat Hingga Akhir Agustus

Ia mengatakan, anggaran untuk pelunasan Tukin guru dan dosen telah tersedia di DIPA satuan kerja masing-masing. Ia menekankan agar setiap Satker berkoordinasi dengan Subbag Perencanaan Kanwil Kemenag Aceh.

“Lakukan secara tepat dan  maksimalkan keterserapan anggaran dan hindari sisa realisasi,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  8 Fakta Tol Sibanceh, Tol Sigli-Banda Aceh yang Pertama di Serambi Mekah

Pihak madrasah, kata Iqbal, agar segera melengkapi dokumen daftar penerima selisih Tukin sesuai dengan data penerima yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penerima adalah hasil verval BPKP, karenanya dokumen harus lengkap sehingga dapat dipertanggung jawabkan nantinya,” ujarnya.

Berdasarkan data secara nasional, tercatat 95.930 tenaga pendidik yang terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen yang tersebar di  2.455 satuan kerja belum menerima tunjangan kinerja periode 2015-2018. Dengan  total anggaran mencapai dua triliun rupiah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar Gelar Musrenbang RKPD 2022, Ini Prioritasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan respon  untuk melunasi hak para guru dan dosen tersebut dengan menerbitkan  Surat No: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN.[]

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Kopda Didik Darmadi Beri Arahan Kepada Warga Yang Akan Mendaftar TNI

Uncategorized

Gencar Berikan Beasiswa, Pemerintah Aceh Terima Penghargaan dari Unimal

Uncategorized

Kodim 0101/BS Adakan Kegiatan Pembinaan Teritorial

Uncategorized

Dekranasda Komit Support Pertumbuhan UMKM di Aceh

Uncategorized

Kompetisi Sepak Bola Diizinkan, Kapolri Ingatkan Komitmen Penegakan Prokes

Uncategorized

BMA : Santunan Seumur Hidup bagi 2.520 Fakir Uzur

Uncategorized

Dansat Brimob Polda Aceh Pimpin Apel Pengecekan Perlengkapan Kendaraan dan Persenjataan

Uncategorized

Kadisdik Dayah Aceh Hadiri Peresmian Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly MUDI Mesra Samalanga