OJK meminta masyarakat tidak mudah terbuai penawaran mudah dan cepat yang muncul pada SMS atau WhatsApp, dan melakukan pengecekan terkait legalitas pinjol terlebih dahulu.
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mengoptimalkan upaya memerangi fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing menyebut pihaknya telah memblokir ribuan pinjol ilegal, dan mengumumkannya pada publik. Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang terjebak iming-iming manis pinjol ilegal.
Tongam memastikan, penawaran pinjaman yang disampaikan lewat short message service (SMS) atau aplikasi WhatsApp hanya dilakukan oleh pinjol ilegal.
“Setiap penawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp, pasti ilegal karena pinjol legal dilarang melakukan pemasaran lewat SMS atau WhatsApp,” kata Tongam dalam diskusi Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).
Dia mengakui, kehadiran pinjol sebenarnya membantu masyarakat. Tetapi ada beberapa sebab yang membuat pinjol ilegal marak bermunculan, termasuk kemudahan membuat aplikasi atau situs, kondisi masyarakat dengan tingkat literasi rendah sehingga tidak melakukan pengecekan legalitas pinjol, hingga kebiasaan gali dan tutup lubang untuk menutup pinjaman lama.
“Keberadaan fintech lending ini perlu kita pertahankan, dan kita tentu tetap menjaga kepercayaan masyarakat (terhadap pinjol). Namun karena banyaknya pasar yang menjadi target pinjol, ini ternyata dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penawaran fintech lending ilegal,” papar Tongam.
Pinjol ilegal ini mencatatkan banyak kerugian, seperti pada potensi penerimaan negara, pendataan jumlah peminjam dan investor yang riil, kerugian materiel dan immateriel masyarakat, rusaknya kepercayaan terhadap pinjol, juga adanya dugaan pencucian uang.
Tongam menjelaskan, modus yang kerap digunakan pinjol ilegal antara lain memberikan pinjaman tanpa pengajuan dari nasabah, merekomendasikan nasabah untuk mengambil pinjaman pada pinjol lain untuk melunasi utang, dan meneror nasabah yang gagal membayar pinjaman.
Kerap menetapkan bunga dan jangka waktu pinjaman yang tidak jelas atau tak sesuai perjanjian, tak sedikit masyarakat terperangkap dalam jebakan pinjol ilegal hingga mengalami teror, intimidasi, sampai pelecehan seksual.
“Yang paling membahayakan, adanya penyebaran data pribadi peminjam. Pinjol ilegal ini selalu meminta agar diizinkan mengakses data dan kontak di handphone. Data-data ini akan digunakan saat pinjaman jatuh tempo dan tidak dibayar, mereka akan melakukan tindakan penagihan yang tidak beretika,” ujar Tongam.
Di lapangan, Satgas Waspada Investasi OJK berkolaborasi dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang bertugas di hilir. Di hulu, lanjut Tongam, pihaknya melakukan sejumlah tindakan pencegahan seperti patroli siber, edukasi kepada masyarakat, membatasi ruang gerak transaksi keuangan khususnya terkait perbankan dan payment system, serta mendorong pinjol untuk mendaftarkan diri ke OJK.
Sementara di hilir, dilakukan penghentian kegiatan pinjol ilegal, pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal oleh Kemenkominfo, serta penyampaian laporan informasi kepada Bareskrim Polri.
Kombes Pol Ma’mun selaku Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri menekankan, penindakan hukum dijalankan terhadap akses ilegal yang dilakukan pinjol kepada nasabah.
“Bukan pinjaman uangnya yang kita permasalahkan, tapi akses dari pinjol ilegal ini yang kita tindak. Harus dipahami bersama, bukan pinjam-meminjam uang yang kita tindak, tapi aksesnya,” kata Ma’mun.
Koordinator Pengendalian Sistem dan Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Anthonius Malao menambahkan, pihaknya membantu OJK melakukan pengaisan terhadap pinjol yang diduga ilegal. Sampai saat ini, sekitar 3.800 website, aplikasi, dan DNS telah diblokir.
“Itu kami lakukan setiap hari, kami melakukan patroli di internet. Kami bekerja 24 jam sehari, 7 hari seminggu dengan diawaki hampir 100 orang,” ujar Anthonius.
Tips Hadapi Pinjol Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Tongam mengungkapkan sejumlah tips agar masyarakat tidak terjebak dalam penawaran pinjol ilegal, antara lain melakukan peminjaman kepada pinjol yang terdaftar di OJK. Hingga 10 Juni 2021, ada 125 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin OJK yang dapat dilihat di sini.
Selanjutnya, nasabah diimbau untuk meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Lalu, peminjaman dilakukan untuk kepentingan produktif. Dan terakhir, nasabah diharapkan benar-benar memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risiko peminjaman.
Pada kasus di mana nasabah terlanjur meminjam dana di pinjol ilegal, ada beberapa langkah yang bisa diterapkan. Pertama, melunasi pinjaman. Kedua, melapor ke SWI melalui surel waspadainvestasi@ojk.go.id.
Ketiga, bila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar maka nasabah dapat mengajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, hingga penghapusan denda. Keempat, nasabah disarankan berhenti mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama karena membuat masalah semakin berlarut.
Untuk nasabah yang mengalami penagihan tidak beretika, dapat langsung memblokir semua nomor yang mengirim teror; memberitahu seluruh kontak untuk mengabaikan pesan penagihan; serta melapor ke polisi, dan melampirkan laporan polisi ke kontak penagih yang masih muncul.
Guna memudahkan masyarakat, OJK menyediakan opsi untuk menjawab pertanyaan dan keluhan konsumen, yakni Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, surel konsumen@ojk.go.id, atau nomer WhatsApp 081 157 157 157.(Sumber : CNN Indonesia)