BERITA ONLINE TERVIRAL

Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS dan Naik Gaji dalam Revisi UU ASN

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 30 Juni 2021 - 10:38 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

JAKARTA – Tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan terus menunggu kepastian perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau RUU ASN atau PNS.

Dalam revisi UU ASN tersebut, tenaga honorer dijanjikan bakal diangkat menjadi PNS dan mengalami kenaikan gaji.

Ketua Federasi Pekerja Pelayanan Publik Indonesia (FPPPI), Alfonsius Matly, berharap revisi UU ASN bisa diselesaikan dengan cepat agar tenaga honorer segera mendapat kepastian.

“Kami ini sudah komitmen bahwa kami tetap memberikan dorongan kepada bapak/ibu Komisi II DPR, revisi ini kalau bisa diselesaikan, karena ini kami sudah menanti revisi ini sudah sangat lama,” kata Alfonsus, seperti dikutip Rabu (30/6/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dyah Erti: Sosialisasi LKS harus Lebih Masif

Adapun dalam revisi UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90,” terang Pasal 131A ayat (1).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Inilah Keppres 10/2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Selain itu, pengangkatan jadi PNS juga memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama, serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

Naik pangkat jadi PNS sendiri bukan suatu paksaan. Jika tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka yang bersangkutan bakal diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rapat dengan Itjen Kementan RI, Gubernur Nova Komit Kawal Pembangunan Pertanian Aceh

Namun, tenaga honorer tidak serta merta akan langsung diangkat jadi PNS begitu revisi UU ASN ini terbit. Menurut pasal baru yakni Pasal 135A, pengangkatan tenaga honorer jadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lama 5 tahun setelah aturan ini diundangkan. (Sumber: Liputan6.com)

Baca Juga

Uncategorized

LP KPK Komda Aceh Dibawah Kepemimpinan Ibnu Khattab Lhoksedu Resmi Mendaftar ke Badan Kesbangpol Aceh

Uncategorized

Usai Rapat dengan KPK, Ketua Kadin Aceh: Pembentukan KAD Diharapkan Tuntas Desember

Uncategorized

Kemenag Aceh Launching 19 Madrasah Unggul

Uncategorized

Pasien Covid-19 Diperkosa Perawat, Meninggal Beberapa Jam Kemudian

Uncategorized

Pemerintah Salurkan 1.367 Unit Bantuan PSU di Kalimantan Barat

Uncategorized

Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Bersama Beberapa LSM Dan LBH Aceh Bahas Vonis Bebas Pemerkosa Anak Dihadiri Dirreskrimum Polda Aceh

Uncategorized

Babinsa Ini Ajak Pemuda Turut Ambil Andil Tegakkan Prokes Covid 19

Uncategorized

Marak Pencurian, Ini Yang Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Peureulak Polres Aceh Timur Kepada Pihak Sekolah