BERITA ONLINE TERVIRAL

Yang Melanggar Pergub Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Akan Disanksi!

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 15 September 2020 - 10:13 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM

 

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dalam Pergub tersebut secara jelas disebutkan adanya sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Selasa 15/9/2020.

“Pergub tersebut mengatur sanksi bagi perorangan, para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menjalankan kewajibannya terkait penegakan protokol kesehatan,” ujar Iswanto.

Iswanto menjelaskan, sanksi yang akan diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, kerja sosial, denda administratif hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk bagi pelanggar.

“Para pelanggar akan disanksi sesuai tingkat pelanggaran. Seperti teguran lisan, akan diberikan kepada pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua,” kata Iswanto.

Sementara sanksi sosial, kata Iswanto, dapat berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi muslim, atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Diskop UKM Aceh, Gelar Rapat Koordinasi Bidang Perkoperasian di Sabang

Sedangkan sanksi kerja sosial dapat berupa membersihkan fasilitas umum. Seperti menyapu jalan atau memungut sampah.

Denda administratif dikenakan untuk pelanggaran keempat berupa pembayaran denda administratif paling banyak 50 ribu untuk perorangan dan 100 ribu untuk para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Uang sanksi administratif nantinya akan masuk dalam kas daerah atau kas kabupaten/kota.”

Khusus bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menegakkan protokol kesehatan dapat dilakukan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Iswanto juga menjelaskan ketentuan protokol kesehatan yang harus diikuti seluruh lapisan masyarakat di Aceh agar terhindar dari sanksi.

“Kepada perorangan diwajibkan selalu mengenakan masker jika beraktifitas di luar rumah atau ketika berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur memakai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak fisik,” kata Iswanto.

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan sejumlah langkah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Asisten I Pantau Donor Darah ASN, Terkumpul 5.198 Kantong Darah

Di antaranya, sosialisasi serta mengedukasi tamu dengan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Mereka juga diwajibkan menyediakan sarana cuci tangan dan sabun serta cairan pembersih tangan (hand sanitizer) standar yang mudah diakses.

Selain itu, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan pengaturan jarak tamu, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

“Untuk itu diharapkan semua pihak mengambil peran sesuai posisinya masing-masing dalam menjalankan Pergub ini. Semua pihak harus berperan aktif. Misalnya, individu wajib jaga diri sendiri, pengelola tempat usaha wajib tegakkan protokol, Pemerintah Gampong proaktif dalam Gampong Siaga, Pemkab/Pemkot, Provinsi dan Pemerintah Pusat juga sudah memiliki tanggungjawab masing-masing,” kata Iswanto.

Pemerintah Aceh Sambut Baik Masukan DPRA

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, juga mengatakan Pemerintah Aceh menyambut baik masukan yang diberikan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, yang meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan Covid-19 di Aceh. Masukan itu diakui Dahlan terkait terus bertambahnya angka positif Covid-19 di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Ikuti Rapat Internal Dengan Wakapolri Bahas Vaksinasi Dan PPKM

“Pemerintah menyambut baik dan mengapresiasi penuh atas dukungan dan saran yang diberikan, meskipun sebagian besar dari masukan tersebut memang sudah dilakukan Pemerintah Aceh dalam beberapa bulan ini,” ujar Iswanto.

Iswanto melanjutkan, setiap masukan dari DPRA terkait penanganan Covid-19 selalu menjadi penyemangat bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten kota untuk terus bekerja dalam menanggulangi wabah yang melanda Indonesia dan dunia tersebut.

Pemerintah Aceh, lanjut Iswanto, terus berharap saran dan dukungan dari legislatif demi menyempurnakan kerja dalam melayani masyarakat.

“Kita terus berharap saran dan dukungan seperti ini dari kawan-kawan legislatif. Harapan kita di semua sektor yang kita lakukan juga didukung penuh seperti ini,” kata Iswanto.

Iswanto juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, khususnya terkait Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang baru ditetapkan.[]

Baca Juga

Uncategorized

Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1442 H, Kapolda Aceh Bersama Pangdam IM Ikuti Rakor Lintas Sektoral

Uncategorized

Di dalam kesibukan TMMD-110, Personil Satgas, Jalin Komunikasi Dengan Warga

Uncategorized

Pemkab Aceh Besar Bantu Sewa Asrama Untuk Mahasiswa di Yogyakarta

Uncategorized

8 Langkah Menjaga Ginjal Tetap Sehat

Uncategorized

ISBI Aceh Tampil Pada Dokan Art Festival

Uncategorized

Kakanwil Kemenag Aceh: Isra` Mi`raj Momentum Peningkatan Amal Ubudiyah

Uncategorized

PT. POS Indonesia Gandeng Bank Aceh Syariah Untuk Penyaluran BPNT Tahun 2021

Uncategorized

Dirjen Bimas Islam Terbitkan Intruksi Pelaksanaan Layanan Nikah di Masa PPKM