BERITA ONLINE TERVIRAL

Kota Banda Aceh Masuk PPKM Mikro Level 4, Ini Aturan Untuk Pelaku Usaha

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 8 Juli 2021 - 05:12 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2021, Kota Banda Aceh masuk dalam kategori PPKM Mikro level 4 (diperketat).

Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, yang didampingi Karo Ops Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Kamis (8/7/21) menyebutkan, dengan masuknya Kota Banda Aceh dalam kategori PPKM Mikro level 4 yang diperketat itu, maka ada sejumlah aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Safari Ramadhan di Mutiara Timur, Keurukon Katibul Wali Serahkan Sejumlah Bantuan

‘Aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha berdasatkan Inmendagri No. 17 Tahun 2021 meliputi untuk pelaksanaan kegiatan makan / minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan / mall, yaitu untuk makan/minum di tempat sebesar 25 % dari kapasitas, kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,” sebut Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mawardi Ali Shalat Tarawih Pertama di Mesjid Agung Munawwarah

Selanjutnya untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat, sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar / dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam serta semua kegiatan di atas tetap menerapkan prokes secara lebih ketat,” ucap Kabid Humas.

” Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan / mall / pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, ” jelas Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Prediksi Chelsea vs Fulham, Liga Inggris 13 Januari 2024

” Supaya pemilik usaha paham kewajiban mereka tutup jam 17.00 wib dan pada saat operasional dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, ” tutur Kabid Humas.

Mulai hari ini akan digelar patroli untuk diminta tutup jam 17.00 Wib dan mulai hari Senin depan bagi yang melanggar akan diberi sanksi, tutup Kabid Humas.

 

Baca Juga

Uncategorized

Dukung BAGS 2021, Hotel Hermes Berikan Diskon Sampai 60%

Uncategorized

Kadisdikbud Aceh Besar Raih Penghargaan Nasional

Uncategorized

Menjelang Bulan Ramadhan, “Ditlantas Polda Aceh Razia Knalpot Brong di Seluruh Aceh

Uncategorized

Aminullah di Mata Syamsunan Mahmud, Mantan Dirut BPD Aceh 1989

Uncategorized

ASN Aceh Besar Kumpulkan 600 Juta untuk Rakyat Palestina

Uncategorized

Kodim 0101/BS Bersama Dishut Aceh dan BKSDA Tinjau Titik Patroli Hutan di Lokasi TMMD

Uncategorized

Sekda Apresiasi Semangat Perubahan Tenaga Medis RSUDZA
Prediksi West Ham vs Southampton, Liga Inggris 2 April 2023

Uncategorized

Prediksi West Ham vs Southampton, Liga Inggris 2 April 2023