BERITA ONLINE TERVIRAL

Nekat Palsukan Surat Hasil Tes PCR, Satu Calon Penumpang Batik Air Diamankan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 8 Juli 2021 - 05:26 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan terduga pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR berinisial AOS (26) saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan Batik Air di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar, Rabu (7/7/2021).

Dirkrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, MH melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP Bandara SIM saat yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh – Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat Batik Air.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Paripurna DPRK Banda Aceh: Eksekutif Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2021

“Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum,” ungkap Winardy, Kamis (8/7/2021) di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, yang bersangkutan melakukan pemalsuan dengan cara menscan hasil PCR asli dari Labkesda dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari Positif menjadi Negatif.

Winardy juga menyebutkan, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sangat berbahaya, yang mana ia sudah positif tapi masih nekat melanjutkan perjalanan dengan cara melanggar hukum.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Presiden Jokowi akhiri kunjungan kerja di Aceh

“Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19,” sebut Winardy.

Namun saat ini, lanjutnya, yang bersangkutan sudah diamankan untuk diisolasi di Rumkit Bhayangkara Polda Aceh dan mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah dirubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Nagan Raya Pimpin Mutasi Empat Pejabat Eselon

“AOS sudah diisolasi. Ia akan dipersangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Winardy juga mengimbau agar masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, apalagi sampai nekat memalsukan surat keterangan hasil tes antigen/PCR.

“Masyarakat tidak perlu sampai nekat melakukan pemalsuan surat hasil tes PCR. Bila masih juga nekat, maka saya pastikan akan ditindak dan diproses pidana,” ucap Winardy tegas.

Baca Juga

Uncategorized

Fraksi PAN: Aceh Besar butuh Rumah Sakit yang Representatif

Uncategorized

“Pak, Kami Bosan Terisolir…” Ini Keluhan Masyarakat Singkil Di Hadapan Plt Gubernur Aceh

Uncategorized

Berpotensi Besar, Wapres Dorong Empat Langkah Strategis untuk Kuasai Pasar Halal Dunia

Uncategorized

Mengintip Seumuleng di Meurehom Daya, Berjalan Meriah dan Dihadiri Para Raja Aceh

Uncategorized

Perwakilan Fraksi DPRA Kunjungi Polda, Lakukan Audiensi Dengan Kapolda Aceh

Uncategorized

Topang Industri, Kemenperin Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Digital

Uncategorized

Masyarakat Desa Reuloh Senang Babinsa Ikut Bantu Bangun Kantor Desa

Uncategorized

Menpora dan Menteri PUPR Bahas Kesiapan Infrastruktur PON 2024 di Aceh dan Sumut