BERITA ONLINE TERVIRAL

Zona Merah, Banda Aceh Berlakukan PPKM Mikro Level IV

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 8 Juli 2021 - 09:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh — Seiring dengan ditetapkannya kota Banda Aceh sebagai Zona Merah dan pemberlakukan pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level 4, maka Polda Aceh mulai melakukan penyekatan wilayah Kota Banda Aceh.

“Penyekatan tersebut terhitung 6-21 Juli. Bagi masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banda Aceh harus membawa dan menunjukkan surat antigen, surat negatif PCR, atau sertifikat vaksin,” sebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).

Winardy menjelaskan, kita akan melaksanakan apa yang sudah diatur dalam Instrukri Kemendagri No 17 Tahun 2021, di mana Banda Aceh merupakan zona yang sudah ditetapkan untuk dilakukan PPKM Mikro level 4.

Nantinya, lanjut Winardy, tim satgas yang terdiri dari TNI, Polri, dan stake holder pemerintah nanti akan membuat pos penyekatan di tiga titik, yaitu di kawasan Lambaro, Leupeung, dan Pelabuhan Ulee Lheue.

“Untuk mencegah mobilitas maka kita lakukan penyekatan itu di tiga titik, Lambaro, Leupueng, Ulee Lheue,” katanya.

Winardy menjelaskan, aturan tersebut mulai dilakukan sejak 6 hingga 21 Juli. Namun kata dia, karena instruksi Mendagri baru keluar dua hari lalu, sehingga aturan baru akan dilaksanakan secepat-cepatanya 8 Juli.

Baca Juga Artikel Beritanya:  380 Mahasiswa Lulusan Tenaga Pendidikan Kesehatan Gelar Wisuda Se - Aceh

Isi Inmendagri tersebut, jelasnya lagi, Diktum ke sepuluh menyebutkan, pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai
level 4 memiliki ketentuan;

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.

b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan
pengaturan jam operasional, kapasitas, dan
penerapan Prokes secara lebih ketat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wamenkes Sebut 2 Variabel Ini, Penyebab Kasus COVID-19 Meningkat

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

e. pelaksanaan kegiatan pada pusat
perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat.

g. pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah. setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

h. pelaksanaan kegiatan pada area publik ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolda Aceh Ikuti Rakor Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2021 Yang Dipimpin Presiden RI

i. pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

j. untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri
paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

k. untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan dintempat.

l. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan
pertemuan luring ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

m. penggunaan transportasi umum, ojek, dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan Prokes secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

“Inmendagri tersebut saat ini telah tergelar dan kami menghimbau agar masyarakat mematuhinya. Selain itu kami juga mengajak masyarakat untuk vaksin supaya herd immunity,” pungkas Winardy.

Baca Juga

Uncategorized

KOMISI I DPR ACEH SAMBANGI DIRJEND OTDA KEMENDAGRI

Uncategorized

350 MASKER DIBAGIKAN DITLANTAS POLDA ACEH DI PASAR LAMBARO

Uncategorized

Gubernur Sambut Baik Rakor PON Aceh-Sumut 2024

Uncategorized

Gubernur Aceh Dukung Pengusaha Muda Tampil di Specialty Coffee Expo 2021 New Orleans

Uncategorized

Kepengurusan KONI Banda Aceh Resmi Dilantik

Uncategorized

Menko Airlangga Minta Pengusaha tak Cicil THR Karyawan Tahun ini

Uncategorized

Vaksinasi Covid-19, Kodim 0101/BS Prioritaskan Babinsa selaku garda depan

Uncategorized

Update Kasus Investasi Bodong Yalsa Boutique: Polda Aceh Tahan 2 Orang