BERITA ONLINE TERVIRAL

Reparasi Korban Pelanggaran HAM di Aceh Hanya Sebatas Jargon

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 8 Juli 2021 - 12:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Reparasi Korban Pelanggaran HAM di Aceh Hanya Sebatas Jargon. Foto : Ist

“Kebijakan sejak 2020 yang belum ada realiasi, kok diklaim sebagai capaian?”

Banda Aceh – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menagih realisasi dari kebijakan Pemerintah Aceh terkait reparasi mendesak bagi 245 orang korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang diklaim oleh Pemerintah Aceh sebagai salah satu capaian kinerja terkait dengan indicator Perdamaian.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra mengatakan, sebelumnya kebijakan itu diterbitkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor: 330/1209/2020, pada tanggal 27 Mei 2020. Namun hingga kini kebijakan itu tak kunjung direalisasikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dandim 0101/BS Berserta Forkopimda Gelar Razia Prokes di wilayah Kota Banda Aceh

“Seharusnya tidak boleh sebatas SK gubernur saja, tapi yang namanya reparasi mendesak itu ya segera direalisasi dalam tahun yang sama dengan terbitnya SK tersebut. Kalau direalisasikan tahun berikutnya, maka tidak bisa digolongkan lagi sebagai reparasi mendesak, lebih kepada reparasi konprehensif” ujar Hendra, Kamis, 8 Juli 2021.

Untuk diketahui kembali, reparasi mendesak mengacu pada Qanun tentang KKR Aceh bertujuan untuk mendorong proses pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. Reparsi mendesak diberikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga proses pengungkapan kebenaran bisa berlangsung tanpa ada hambatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Babinsa Jantho dampingi jalannya posyandu di Desa binaan

“Kondisi mendesak dalam reparasi kalau mau kita umpakan dalam situasi bencana alam, mirip seperti proses emergency respon pasca bencana, dimana masyarakat terdampak bencana musti dibantu dulu kebutuhan dasar pangan untuk dia bertahan hidup,” terangnya lagi.

Sementara itu, dalam SK Gubernur Aceh tentang penetapan reparasi mendesak bagi korban pelanggaran HAM, jenis layanan reparsi mendesak yang diberikan dapat digolongkan dalam: 1) layanan medis, 2) layanan psikologis, 3) bantuan usaha, 4) jaminan sosial bagi korban lansia, dan  5) layanan keperdataan.

Karena itu, KontraS Aceh mendesak pemerintah aceh agar segera merealisasikan reparasi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran SK tersebut, supaya bisa menjadi klaim terhadap capaian kinerja tahun ke lima.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Ikuti Rakornas Wasin 2021

Jika belum ada realisasi hanya masih sebatas SK Gubernur Aceh, menurutnya tidak tepat diklaim bahwa reparasi mendesak sebagai capaian 4 tahun Pemerintah Aceh dalam isu perdamaian.

“Kebijakan sejak 2020 yang belum ada realiasi, kok diklaim sebagai capaian?” tanya Hendra.

Ia juga menggaris bawahi, bahwa kritikan terhadap pemerintah harus dipandang sebagai upaya masyarakat sipil mendukung kinerja pemerintah menjadi lebih Good and Clin Goverment.

“Kebijakan pemerintah tidak boleh hanya sebatas ‘Jargon’ tapi harus radikal dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya. (Rel/Red)

Baca Juga

Uncategorized

Kadisbudpar Aceh: Desa Nusa Layak Masuk 50 Besar ADWI 2021

Uncategorized

Jelang Idul Fitri, Dyah Erti Bagikan Paket Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Uncategorized

Gubernur Aceh Apresiasi Masyarakat, Kasus Covid-19 Terkendali

Uncategorized

Tiga Masker Ini Efektif Cegah Covid-19 Asal Dipakai Dengan Benar

Uncategorized

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Sejumlah PJU Polda Aceh Dan Kapolre

Uncategorized

Sakit Hati Disuruh Tidur dengan Pria Lain dan Kerap Disiksa Jadi Alasan Istri Siram Minyak Panas ke Suami

Uncategorized

Kadiv Humas Polri Pastikan Jakarta Lockdown 12-15 Februari Hoax

Uncategorized

Gubernur Ajak Masyarakat Perangi Hoax, Pemerintah Aceh Mulai Pantau Informasi Bohong